Sedangkan yang dimaksud dengan perjanjian yang dibuat secara sah, diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPer.
Pasal 1320 KUHPer
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
Apabila perjanjian Anda dengan pengusaha kayu tersebut telah memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam Pasal 1320 KUHPer, berarti kedua belah pihak harus memenuhinya dengan meletakkan kedudukan perjanjian tersebut menjadi Undang-Undang bagi kedua belah pihak.
Namun demikian, apabila pengusaha kayu tersebut telah terlebih dahulu melakukan wanprestasi yang menyebabkan Anda tidak bersedia memenuhi isi perjanjian, maka secara hukum Anda dapat menolak pengajuan ganti kerugian yang diajukan pengusaha kayu tersebut.
Bahkan, apabila ternyata justru Anda yang mengalami kerugian dari tindakan wanprestasi yang telah dilakukan terlebih dahulu olehnya, maka Anda dapat melakukan gugatan balik terhadap gugatan yang sedang Anda hadapi saat ini.
Di dalam hukum perjanjian dikenal suatu asas “exceptio non adimpleti contractus”, yang dalam memiliki makna bahwa dalam perjanjian, para pihak dibebani hak dan kewajiban tertentu. Salah satu pihak tidak berhak menggugat apabila dia sendiri tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati
Dalam KUHPer, asas tersebut tersirat dalam Pasal 1478, yang menyatakan:
“Si penjual tidak diwajibkan menyerahkan barangnya, jika si pembeli belum membayar harganya, sedang si penjual tidak telah mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya“.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR