Yang lebih bejat lagi Pak Usman bahkan sering melakukan pelcehan seksual terhadap gadis belia ini, dia pernah dipaksa untuk melakukan oral seks, dan alat kelaminnya ditusuk-tusuk dengan jari oleh majikannya ini.
Akibat dari penyiksaan yang dideritanya ini, Siti akhirnya mengalami trauma dan kebutaan permanen akibat dari benturan di kepalanya.
Pada bulan Desember 2013 ketika siti mengalami kebutaan total, dia dipulangkan ke Yayasan Yayasan Eka Karya yang memperkerjakannnya dengan alasan Siti mengalami sakit sehingga tidak bisa menjalankan pekerjaannya dengan baik, pesan majikannya kepada Siti jangan sampai mengadukan ke polisi tentang apa yang dialaminya selama bekerja.
Gaji SIti yang berada jauh di bawah UMR pun yakni Rp. 750.000,-/bulan pun dipotong Rp. 1.000.000,- oleh majikannya dengan alasan untuk mengganti kerugian karena telah memecahkan piring di rumahnya.
Sampai di yayasan Eka Surya pun Siti harus menerima kenyataan bahwa gajinya tersebut dipotong lagi sebesar Rp 800.000,- dengan dalih biaya operasional untuk mengembalikannya kepada keluarga di kampung.
Kaget dengan kondisi Siti yang pulang ke kampung dengan keadaan sudah mengalami kebutaan, keluarga Siti pun datang menemui Majikan dan Yayasan yang meperkerjakannya, namun semuanya seakan lepas tangan dan tidak mau bertanggung jawab.
Laporan polisi akhirnya dilayangkan pada tanggal 17 Juni 2013 di Polres Jakarta Timur. Sayangnya pun sampai dengan saat ini penanganan perkara tersebut seakan tidak menemui kejelasan, tidak pernah ada kabar kelanjutannya dari pihak kepolisian bahkan hasil visum pun tidak diberikan polisi kepada keluarga Siti.
Semuanya gelap dan suram, segelap dan sesuram kisah hidup Siti, gadis muda belia yang kini terenggut masa depannya dan tidak lagi dapat melihat cerianya dunia ini.
Terkait dengan masalah ini, LBH Mawar Saron berencana akan melakukan koordinasi langsung dengan Penyidik perkara Siti Nur Amalah.
Yang dipertanyakan ialah kenapa penanganan kasus ini terkesan sangat lamban bahkan tidak ada kejelasannya, perkembangan penyidikan melalui SP2HP tidak pernah diberikan bahkan hasil visum pun tidak diketahui oleh pelapor.
Padahal perkara ini dilaporkan semenjak bulan Juni 2013, yang berarti sudah setengah tahun lebih Siti Nur Amalah menanti keadilan yang tak kunjung datang.
-------------------------------------
LBH Mawar Saron kini memberikan bantuan hukum dan advokasi kepada Siti Nur Amalah, kepada rekan-rekan pers yang hendak mengetahui informasi maupun kelanjutan penanganan perkara ini dapat menghubungi Kepala Divisi Non Litigasi LBH Mawar Saron, Bpk. Jecky Tengens, SH pada No. 081526091240 atau pada alamat LBH Mawar Saron Jakarta, Graha Mitra Sunter Blok. D No. 9-11 Jl. Sunter Boulevard Graha Mitra Sunter Blok D No. 9-11, Jakarta Utara.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR