Intisari-Online.com - Gadis muda belia berjilbab itu turun dari sepeda motor di pelataran parkir kantor LBH Mawar Saron, dia duduk di bangku penumpang, tampak ketika motor berhenti sang pengendara motor memberi tanda kepada satpam yang menjaga halaman parkir untuk membantu wanita muda itu turun dari motornya.
Agak lain dari biasanya memang karena kebanyakan para pencari keadilan yang hendak berkonsultasi hukum di kantor ini tidak sampai harus dipapah masuk seperti ini.
Dengan sigap sang satpam kemudian membantu turun wanita tersebut dari kursi penumpang motor tersebut, ketika helm dibuka tampaklah ternyata wanita tersebut mengalami kebutaan, pandangan matanya kosong lurus ke depan, langkahnya lunglai dan goyah, tampak kebingungan menyelimuti raut mukanya, siang itu, perlu bantuan satpam dan sang pengemudi motor untuk membantu memapah wanita tersebut masuk ke dalam kantor Lembaga Bantuan Hukum itu.
Tujuan sang pengantar yang ternyata berasal dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) itu adalah hendak membawa wanita muda yang berusia 18 tahun itu mengkonsultasikan masalah hukumnya, Siti Nur Amalah ialah nama gadis buta tersebut.
Sungguh tragis dan mengerikan kisah gadis muda ini, masih terbayang dalam ingatannya ketika ia memutuskan untuk merantau dari kampung halamannya di pedalaman kabupaten Pemalang.
Kemiskinan yang mendera keluarganya, memaksa Siti untuk berhenti sekolah dan bekerja untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
Mencoba merantau memperbaiki garis nasibnya, ia datang ke Jakarta dan akhirnya diterima bekerja di Yayasan Eka Karya yang beralamat di daerah Mangga Besar.
Tak perlu menunggu lama, sepasang suami isteri membawa Siti untuk bekerja di rumahnya sebagai pembantu rumah tangga. Hari itu masih jelas di ingatan Siti, Senin 19 September 2012, dia mulai bekerja di rumah majikan barunya yang bernama Pak Usman.
Disinilah ternyata awal dari segala petaka itu terjadi, selama 4 bulan bekerja gadis belia yang baru berusia 18 tahun itu kerap disiksa oleh kedua majikannya tersebut. Siti kerap disiksa hanya karena masalah yang sepele, seperti cucian yang tidak bersih.
Selain itu, jika majikannya pergi, Siti akan dikurung di dalam kamar dan tidak diberi makan. Dia bahkan pernah tidak diberi makan selama tiga hari dan hanya diberikan air putih untuk minum.
Penyiksaan demi penyiksaan kerap menjadi “makanan” sehari-hari baginya, sudah tidak terhitung berapa kali kepala Siti dibenturkan ke tembok, rambutnya dijambak hingga kulit kepalanya terkelupas, cairan otak di kepalanya pun sampai pernah keluar saking seringnya kepala Siti dibenturkan ke tembok.
Belum puas sampai di situ, tidak hanya dinjak-injak tubuhnya bahkan wajan panas pun kerap mampir ke sekujur tubuh Siti.
Yang lebih bejat lagi Pak Usman bahkan sering melakukan pelcehan seksual terhadap gadis belia ini, dia pernah dipaksa untuk melakukan oral seks, dan alat kelaminnya ditusuk-tusuk dengan jari oleh majikannya ini.
Akibat dari penyiksaan yang dideritanya ini, Siti akhirnya mengalami trauma dan kebutaan permanen akibat dari benturan di kepalanya.
Pada bulan Desember 2013 ketika siti mengalami kebutaan total, dia dipulangkan ke Yayasan Yayasan Eka Karya yang memperkerjakannnya dengan alasan Siti mengalami sakit sehingga tidak bisa menjalankan pekerjaannya dengan baik, pesan majikannya kepada Siti jangan sampai mengadukan ke polisi tentang apa yang dialaminya selama bekerja.
Gaji SIti yang berada jauh di bawah UMR pun yakni Rp. 750.000,-/bulan pun dipotong Rp. 1.000.000,- oleh majikannya dengan alasan untuk mengganti kerugian karena telah memecahkan piring di rumahnya.
Sampai di yayasan Eka Surya pun Siti harus menerima kenyataan bahwa gajinya tersebut dipotong lagi sebesar Rp 800.000,- dengan dalih biaya operasional untuk mengembalikannya kepada keluarga di kampung.
Kaget dengan kondisi Siti yang pulang ke kampung dengan keadaan sudah mengalami kebutaan, keluarga Siti pun datang menemui Majikan dan Yayasan yang meperkerjakannya, namun semuanya seakan lepas tangan dan tidak mau bertanggung jawab.
Laporan polisi akhirnya dilayangkan pada tanggal 17 Juni 2013 di Polres Jakarta Timur. Sayangnya pun sampai dengan saat ini penanganan perkara tersebut seakan tidak menemui kejelasan, tidak pernah ada kabar kelanjutannya dari pihak kepolisian bahkan hasil visum pun tidak diberikan polisi kepada keluarga Siti.
Semuanya gelap dan suram, segelap dan sesuram kisah hidup Siti, gadis muda belia yang kini terenggut masa depannya dan tidak lagi dapat melihat cerianya dunia ini.
Terkait dengan masalah ini, LBH Mawar Saron berencana akan melakukan koordinasi langsung dengan Penyidik perkara Siti Nur Amalah.
Yang dipertanyakan ialah kenapa penanganan kasus ini terkesan sangat lamban bahkan tidak ada kejelasannya, perkembangan penyidikan melalui SP2HP tidak pernah diberikan bahkan hasil visum pun tidak diketahui oleh pelapor.
Padahal perkara ini dilaporkan semenjak bulan Juni 2013, yang berarti sudah setengah tahun lebih Siti Nur Amalah menanti keadilan yang tak kunjung datang.
-------------------------------------
LBH Mawar Saron kini memberikan bantuan hukum dan advokasi kepada Siti Nur Amalah, kepada rekan-rekan pers yang hendak mengetahui informasi maupun kelanjutan penanganan perkara ini dapat menghubungi Kepala Divisi Non Litigasi LBH Mawar Saron, Bpk. Jecky Tengens, SH pada No. 081526091240 atau pada alamat LBH Mawar Saron Jakarta, Graha Mitra Sunter Blok. D No. 9-11 Jl. Sunter Boulevard Graha Mitra Sunter Blok D No. 9-11, Jakarta Utara.