SBN sendiri bisa dibeli masyarakat secara langsung melalui bank maupun perusahaan sekuritas pada saat masuk periode penjualan yang ditetapkan pemerintah.
Dalam membeli SBN atau memberi pinjaman ke pemerintah, masyarakat memiliki dua alternatif, yakni SBN konvensional alias Surat Utang Negara (SUN) dan SBN syariah yang biasa dikenal dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Per akhir Februari 2022, besaran utang pemerintah yang berasal dari SUN yakni sebesar Rp 4.054,18 triliun, dan SBSN sebesar Rp 847,48 triliun.
Pembayaran imbal hasil dan pokok investasi SBN tersebut dijamin oleh UU APBN dan UU Nomor 24 Tahun 2002.
Baca Juga: Jadwal Puasa 2022 Bandung hari Ini 10 April 2022, Simak Berikut Ini
Selain SBN domestik, pemerintah Indonesia juga berutang melalui SBN valuta asing atau SBN valas.
Per akhir 28 Februari 2022, total utang pemerintah dari SBN valas adalah sebesar Rp 1.262,53 triliun. Dengan rincian SUN valas Rp 978,75 triliun dan SBSN syariah valas Rp 383,79 triliun.
Sementara utang pemerintah lainnya bersumber dari pinjaman yakni sebesar Rp 850 triliun meliputi pinjaman dalam negeri sebesar Rp 13,27 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 837,11 triliun.
Apabila dirinci lagi, pinjaman luar negeri itu terdiri dari pinjaman bilateral Rp 294,36 triliun, pinjaman multilateral Rp 499,09 triliun, dan commercial banks Rp 43,66 triliun.
Ternyata, pemberi utang paling banyak ke negara Indonesia adalah masyarakat Indonesia sendiri, ya.
Baca Juga: Sering Ditanyakan, Zakat Fitrah Disebut Juga Dengan Zakat Apa?
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Bandung 10 April 2022 dan Buka Puasa
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR