Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM Hendri Siswadi memaparkan, produsen obat ilegal di Tangerang tak menyasar segmen pasar yang membutuhkan obat karena sakit tertentu, tetapi konsumen yang ingin menyalahgunakan obat, terutama remaja. Jadi, kandungan dalam obat ialah zat pemicu kecanduan, seperti narkoba.
Selain obat, di lokasi produksi obat ilegal ditemukan sejumlah bahan baku obat, yakni carnophen sebanyak 25 tong, dexamethason 8 tong, parasetamol 40 tong, dan tramadol 3 tong.
Di pabrik itu, tim gabungan Polri-BPOM juga menemukan obat tradisional, seperti Pa’e, African Black Ant, New Anrat, Gemuk Sehat, dan Nangen Zengzhangsu. Beberapa jenis obat itu tak punya izin edar atau mencantumkan nomor izin edar fiktif. Obat-obat itu mengandung bahan kimia obat sildenafil sitrat yang disalahgunakan sebagai penambah stamina pria.
Penny menjelaskan, BPOM menguji laboratorium kandungan semua obat ilegal itu. ”Kami pastikan kandungan obat ilegal itu tak memenuhi syarat. Kami akan menelusuri lebih jauh kandungan obat ilegal itu,” ujarnya.
Peredaran luas
Sejauh ini, Polri memeriksa 15 saksi, mayoritas adalah pekerja di pabrik obat itu. ”Dari keterangan saksi, mereka bekerja selama tiga bulan. Proses penyelidikan berlangsung dan kami belum menetapkan tersangka dalam kasus ini,” kata Antam.
Meski baru beroperasi tiga bulan, Antam menduga, tempat produksi obat ilegal itu juga ada di wilayah lain di Indonesia. Obat ilegal itu ditemukan beredar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada April 2016 (11,7 juta butir Carnophen dan Dextromethorphan), dan Bandung, Jawa Barat, pada Juni 2015 (10 juta butir Carnophen).
Produsen dan distributor obat ilegal akan dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku diancam sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Kepala Seksi Farmasi di Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Jabar, Dede Sediana menyatakan, penjualan obat di warung kecil dan minimarket sulit diawasi karena berjumlah amat banyak. Jadi, warga diimbau membeli obat di apotek karena pengawasannya ketat. Sanksi tegas diberikan kepada apotek yang terbukti menerima dan menjual obat palsu.
Obat kedaluwarsa
Di Jakarta, Polda Metro Jaya menyita buku penjualan milik M (41), tersangka penjual obat kedaluwarsa di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Buku itu mencatat penjualan obat dalam jumlah besar dari toko obat milik M ke sejumlah kota, antara lain Palembang, Pontianak, dan Banjarmasin.
Polisi mendalami apakah obat yang dikirim ke luar Jakarta kedaluwarsa karena tersangka mengaku bahwa kondisi obat yang dijual dalam jumlah besar masih bagus.
Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Jabar, mengklaim belum menemukan obat kedaluwarsa dijual bebas di Cirebon. Namun, warga Cirebon diminta mewaspadai adanya obat kedaluwarsa. ”Kami sudah survei ke puluhan pedagang besar farmasi, tak ada obat palsu,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon Edy Sugiarto. (SAN/ADH/CHE/JOG/IKI/WAD)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 September 2016, di halaman 1 dengan judul "Obat Ilegal Picu Gangguan Mental".
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR