Sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun
"Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," kata Fadhly.
Namun sejumlah klausul dalam PP No 22/2015 tersebut tidak dimasukkan ke Permenaker No 2/2022 yang baru ini.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR