Intisari-Online.com -Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja memberlakukan aturan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun yang kemudian dikeluhkan masyarakat.
Jaminan Hari Tua adalah manfaat uang tunai yang bisa dibayarkan sekaligus ketika peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Aturan pencairan JHT tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Hari Tua.
Permenaker tersebut mulai belaku setelah 3 bulan terhitung sejak diundangkan atau mulai Mei 2022.
Klausul soal aturan pencarian JHT disebutkan dalam pasal 3 yang berbunyi, "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".
Kemudian Pasal 5 menyatakan, "Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".
Kemnaker memberikan alasan terkait JHT hanya bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Dalam situs resmi Kemnaker disebutkan bahwa JHT dikembalikan kepada fungsinya, yaitu sebagai dana yang dipersiapkan untuk masa tua.
Baca Juga: Perluas Penerima BSU, Kemenaker Targetkan 1,7 Juta Penerima di Akhir Tahun 2021
Baca Juga: Cara Mencari Hari Lahir Berdasarkan Tanggal, Bulan dan Tahun, Ikuti Langkah-langkah Berikut
Pekerja ketika memasuki masa tua masih memiliki harta sebagai biaya hidup di masa yang sudah tidak produktif lagi.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap dalam siaran pers di website resmi Kemnaker, Sabtu (12/2/2022).
Melansir Kompas.com, Minggu (13/2/2022), Fadhly menjelakan, meski Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair saat peserta berusia 56 tahun, namun dana pensiun tersebut masih bisa diambil dalam jangka waktu tertentu namun besarannya tidak penuh.
Dalam siaran pers yang dilansir dari website resmi Kemnaker, Fadhly mengatakan bahwa peserta masih bisa mengambil manfaat dari JHT setelah mengikuti program itu minimal 10 tahun.
Hal itu sudah diatur dalam Pasal 22 ayat 4 hingga 7 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Berikut bunyinya:
Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
(5) Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.
(6) Pengambilan manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat dilakukan untuk 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.
(7) BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada Peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Seusai PP tersebut, rincian dana pensiun yang bisa dicairkan antara lain:
Sebesar 30 persen untuk pemilikan rumah, atau
Sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun
"Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," kata Fadhly.
Namun sejumlah klausul dalam PP No 22/2015 tersebut tidak dimasukkan ke Permenaker No 2/2022 yang baru ini.