Pantas Saja Herry Wirawan Oleh Jaksa Sampai Dituntut Hukuman Mati, Kebiri Kimia, Plus Denda Rp500 Juta, Rupanya Ini 8 Alasan Ia Layak Menerima Hukuman Berat Itu

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Punya ilmu bekukan otak, Herry Wirawan lakukan hal ini saat istrinya memergokinya melakukan pelecehan.
Punya ilmu bekukan otak, Herry Wirawan lakukan hal ini saat istrinya memergokinya melakukan pelecehan.

Intisari-online.com - Beberapa waktu lalu, jagat maya digemparkan dengan terbongkarnya kasus rudapaksa oleh pemilik pesantren di Bandung, Herry Wirawan.

Herry dituduh melakukan rudapaksa pada 13 santriwatinya, dan kini telah diamankan oleh petugas kemanan Bandung.

Kini sidang untuk memutuskan hukuman pada Herry Wirawan pun sedang berlangsung, dan hakim memberikan tuntutan pada Herry untuk menerima 3 hukuman sekaligus.

Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, plus denda Rp500 juta dengan subsider kurungan satu tahun.

Baca Juga: Media Vietnam Sampai Keheranan, Kasus Guru Pesantren Rudapaksa Siswi hingga Hamil Membuat Geleng-geleng Kepala, Berbagai Kasus Seksual di Sekolah Indonesia pun Terbongkar

Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan termasuk kejahatan berat.

Sementara tuntutan itu dibacakan oleh Kejati Jabar di Pengadilan Negeri Bandung, pada Selasa (11/1/2022).

Tuntutan dibacakan oleh Kejati Jabar Asep N Mulyana, terhadap Herry Wirawan.

Asep N Mulyana, mengatakan ada hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia, dengan 7 alasa sebagai berikut.

Baca Juga: Inilah Trauma yang Dialami Santriwati Korban Rudapaksa Guru Pesantren yang Sampai Dua Kali Melahirkan di Usia 14 Tahun, Terakhir November 2021

Baca Juga: Dirinya Dirudapaksa Sementara Anaknya Dibanting Hingga Meregang Nyawa, Ibu di Riau Ini Malah Dilaporkan Terduga Pelaku dengan Dalih Ini

1. Kejahatan kekerasan seksual

Menurut, Asep N Mulyana kasus Herry Wirawan merudapaksa 13 satriwatinya termasuk kejahatan seksual berat.

"Mengacu pada konvensi PBB, menentang penyiksaan hukuman tidak manusiawi di mana perbuatan terdakwa masuk kekerasan seksual," kata Asep usai sidang Selasa (11/1).

2. Kekerasan seksual pada murid

Asep menjelaskan, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa pada muridnya, yang merupakan perempuan asuh berada dalam relasi kuasa.

"Anak berada dalam kondisi tidak berdaya, karena tekanan pelaku dan kedudukan pelaku pengasuh, sekaligus pemilik pondok pesantren," ujar Asep.

3. Tindakan Herry Wirawan, mempengaruhi psikologis dan emosi korban

Asep mengatakan, nafsu Herry Wirawan tinggi dan tak mengenal waktu.

Perbuatan terdakwa, berpangruh pada kesehatan psikologis dan emosional secara keseluruhan.

Baca Juga: Novia Widyasari Mahasiswi Bunuh Diri Usai Diduga Dirudapaksa dan Dipaksa Aborsi oleh Anggota Polisi, Sempat Curhat: 'Beliau (Mama) Selalu Memohon Kepada Saya untuk Tetap Hidup'

Baca Juga: Disebut Tak Punya Empati, Komentar Akun Ini saat Novia Widyasari Curhat Bikin Warganet Geram, 'Kenapa Sih Sejahat Itu?'

4. Menggunakan simbol agama untuk melancarkan aksinya

Menurut Tribunnews, Herry Wirawan menggunakan Agama dalam lembaga pendidikannya sebagai alat manipulasi perbuatannya, sehingga korban tak berdaya.

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk manipulasi dan alat justifikasi," jelas Asep.

5. Merusak kesehatan korban

Asep N Mulyana, menjelaskan kejahatan seksual yang dilakukan Herry Wirawan, pada 13 satriwatinya bisa merusak kesehatan hingga menularkan penyakit kepada korban.

"Kekerasn terdakwa bisa merusak kesehatan anak, karena usia di bawah 17 tahun," ungkapnya pada Kompas.com.

"Bukan hanya membahayakan kesehatan anak perempuan, yang hamil tetapi berisiko tertular HIV, Kanker serviks, dan meningkatkan angka morbiditas," terang Asep.

6. Herry melakukan kekesaran seksual secara sistematik

Kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan pada korban termasuk dilakukan secara sitematik.

"Kekerasan seksual oleh terdakwa terus menerus, dan sistematik," kata Asep.

"Bagimanapu, mulai merencanakan dan mempengaruhi anak-anak, mengikuti nafsu seks, dan tak mengenal waktu, pagi, siang, sore, dan malam," ungkap Asep.

Baca Juga: Warganet Tuntut Keadilan untuk Kematian Mahasiswi Novia Widyasari, Diduga Dirudapaksa dan Dipaksa Gugurkan Kandungan Oleh Oknum Polisi Sebelum Tenggak Racun di Sebelah Makam Ayahnya

Baca Juga: Kisah Tragis Elisabeth Fritzl, Gadis Cantik yang 24 Tahun Disekap Ayahnya Sendiri dan Dirudapaksa hingga Lahirkan 7 Anak

7. Menimbulkan keresahan sosial

Perbuatan Herry Wirawan, termasuk menyebabkan dampak luar biasa dan mendapat sorotan pada masyarakat.

8. Peluang menciptakan korban ganda

Menurut Asep, perbuatan Herry Wirawan menimbulkan korban ganda.

"Perbuatan tersebut menimbulkan korban kekerasan seksual dan korban ekonomi fisik, menimbulkan dampaksosial dalam berbagai aspek," kata Asep.

Herry melakukan rudapaksa pada 13 santriwatinya selama 5 tahun sejak 2016 hingga 2021.

Ia melakuannya di berbagai tempat, seperti gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel R, Hotel N, dan Apartemen TS Bandung.

Artikel Terkait