Kawin kontrak memang termasuk pernikahan yang kontroversial, karena tidak diakui secara hukum atau oleh negara dan menjadi sarang eksploitasi seksual, melibatkan imbalan finansial bahkan menjadi sumber sindikat perdagangan manusia.
Dalam kasus Sarah, terkuak jika ia menerima Rp 150 juta untuk mahar, ditulis dalam secarik kertas, pengantin pria juga menjanjikan membayar Rp 1 miliar "jika janji tidak ditepati contohnya, (jika) saya mengajukan perceraian".
Kawin kontrak
Kawin kontrak menjadi masalah yang disorot dalam kasus Sarah.
Channel News Asia menyebut otoritas lokal dan nasional sadar perlunya menghentikan pernikahan seperti ini.
Namun di Indonesia, hal ini bukanlah perkara yang mudah dan diperlukan komitmen berbagai badan.
Dalam konteks di Indonesia, kawin kontrak adalah kesepakatan sementara waktu antara seorang pria dan wanita dalam jangka waktu tertentu, biasanya bertahan dari beberapa hari sampai beberapa bulan untuk ditukar dengan uang.
Diyakini jika banyak warga asing menggunakan pernikahan ini untuk menghindari terkena dosa zina dari seks pranikah.
KOMENTAR