Intisari - Online.com -Kasus pembunuhan Sarah, seorang wanita di Cianjur oleh suaminya, seorang pria Arab, kini mendapat sorotan heboh dari media asing.
Kasus yang menghebohkan tanah air pada November itu memutuskan jika suami Sarah adalah pelakunya.
Melansir Channel News Asia, kasus penyiraman air keras ini masih dibahas di berbagai media asing.
Sebelumnya, Sarah ditemukan tewas terbaring di teras depan rumahnya November lalu, diduga setelah disiram air keras oleh suaminya yang berumur 48 tahun.
Suaminya, sosok pria Arab itu, kini ditahan polisi.
Pernikahan mereka baru berlangsung selama enam minggu.
Sarah meninggal tiga minggu sebelum ulang tahun ke-21.
Kasus ini menjadi pemicu amarah warga Indonesia tentang perlindungan wanita dalam kawin kontrak yang masih sangat minim.
Kawin kontrak memang termasuk pernikahan yang kontroversial, karena tidak diakui secara hukum atau oleh negara dan menjadi sarang eksploitasi seksual, melibatkan imbalan finansial bahkan menjadi sumber sindikat perdagangan manusia.
Dalam kasus Sarah, terkuak jika ia menerima Rp 150 juta untuk mahar, ditulis dalam secarik kertas, pengantin pria juga menjanjikan membayar Rp 1 miliar "jika janji tidak ditepati contohnya, (jika) saya mengajukan perceraian".
Kawin kontrak
Kawin kontrak menjadi masalah yang disorot dalam kasus Sarah.
Channel News Asia menyebut otoritas lokal dan nasional sadar perlunya menghentikan pernikahan seperti ini.
Namun di Indonesia, hal ini bukanlah perkara yang mudah dan diperlukan komitmen berbagai badan.
Dalam konteks di Indonesia, kawin kontrak adalah kesepakatan sementara waktu antara seorang pria dan wanita dalam jangka waktu tertentu, biasanya bertahan dari beberapa hari sampai beberapa bulan untuk ditukar dengan uang.
Diyakini jika banyak warga asing menggunakan pernikahan ini untuk menghindari terkena dosa zina dari seks pranikah.
Koresponden Channel News Asia adalah Devie Rahmawati, peneliti isu sosial dengan Universitas Indonesia, yang menyebut kesepakatan ini telah dilaksanakan di lokasi-lokasi wisata seperti Puncak di Bogor dan Cianjur, Jawa Barat, sejak akhir 1980-an.
Banyak media nasional sudah menyebut sindikat kawin kontrak di Puncak dan Cianjur adalah prostitusi dengan modus pernikahan kontrak, melibatkan perantara menjadi saksi dan pernikahan dilakukan sesuai dengan persyaratan nikah Islam dikenal di Indonesia sebagai nikah siri.
Namun kawin kontrak tidak dianggap sah oleh negara.
Penelitian juga menunjukkan pernikahan ini juga terjadi di beberapa bagian di Jawa Tengah.
"Dari sudut pandang hubungan pernikahan, menurut keyakinan tertentu, pernikahan ini bukan masalah. Namun dari sudut pandang negara, sebuah pernikahan seharusnya membawa kebaikan bagi mereka yang terlibat dan perlindungan hukum akan diberikan kepada mereka, terutama ketika mereka memiliki keturunan," tambah Rahmawati.
Rahmawati mengatakan tantangannya dalam pernikahan seperti itu adalah dianggap sah oleh negara.
"Terutama jika ada kejadian di pernikahan itu yang buruk seperti ada kekerasan seksual, eksploitasi seksual, dan eksploitasi hak wanita dan anak," paparnya.
Kepala Komnas Perempuan Andy Yentriyani menambahkan jika kawin kontrak menempatkan wanita terpapar berbagai risiko.
Ia juga menekankan jika dalam agama apapun di Indonesia melihat pernikahan sebagai sebuah institusi yang terhormat, karena menjadi dasar dalam pembentukan keluarga, yang menjadi dasar pembentukan masyarakat yang terdidik.
"Kurasa tidak ada satu agamapun yang ingin sebuah pernikahan dianggap sebagai alat melegalkan hubungan seksual," ujar Yentriyani.
Sementara itu kesaksian warga Cianjur sendiri mengaku banyak terjadi kawin kontrak di sana.
Warga Cianjur bernama Syahdan mengatakan, "Ya, ada beberapa kawin kontrak di sini.
"Mungkin beberapa dari mereka yakin lebih baik dalam pernikahan daripada melakukan seks pranikah yang haram, atau menyewa PSK yang bisa membuat mereka terjangkit penyakit seperti AIDS, sehingga mereka memilih kawin kontrak.
"Tapi di sisi lain, ada juga kerugiannya… telah ada kasus di mana para wanita menuntut dan meninggalkan suaminya atau sebaliknya," ujar penjual dagangan berusia 21 tahun itu.
Irma, warga berusia 23 tahun juga mengkonfirmasi ada beberapa orang di desanya yang menjadi pelaku kawin kontrak.
"Saya sih tidak setuju, karena (seperti) palsu," ujarnya.
Sementara itu Erawati, ibu mendiang Sarah, mengatakan jika anaknya tidak menikah dalam kawin kontrak.
Ia mengatakan sementara ada kesepakatan finansial, pernikahan dengan orang asing tidak memiliki kerangka waktu yang disetujui.
Wisata seks 'halal'
Tahun 2020 lalu, polisi bergerak menggerebek kawin kontrak di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Polisi bergerak setelah adanya video di YouTube menyatakan lokasi itu menjadi wisata seks 'halal' bagi para turis di Indonesia.
"Jadi ini berawal dari adanya video di youtube. Video di Youtube itu dengan bahasa Inggris ya. Jadi ini di-upload kemudian di sana disebutkan bahwa di daerah Bogor, Jawa Barat, itu ada sex halal di sana. Jadi ini beritanya sudah sampai ke internasional," ujar Argo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
"Tadi sudah disampaikan bahwa wisata seks halal di puncak ini kemudian sudah menjadi isu internasional sehingga kami mencoba melakukan penyelidikan di Puncak," tutur Ferdy.
"WNA tujuan ke Indonesia untuk berwisata, lalu, mereka ke Puncak dan mencari wanita untuk kawin kontrak atau booking out, short time. Puncak menjadi tempat kegiatan-kegiatan seperti itu," ucapnya.
Ali ingin melakukan kawin kontrak, kemudian dia bertemu tersangka HS untuk mencarikannya perempuan.
Kemudian tersangka HS menghubungi tersangka NN dan OK sebagai penyedia perempuan alias mucikari di villa daerah puncak Bogor dan Apartemen Puri Casablanca.
"Para perempuan (korban) tersebut kemudian dibawa oleh NN dan OK ke HS di Villa wilayah Puncak Bogor dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dikemudikan OK," kata Ferdy.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini