Intisari-Online.com - Pemerintah China menuntut Indonesia Untuk menghentikan kegiatan pengeboran minyak dan gas alam di wilayah perairan Kepulauan Natuna.
Wilayah maritim tersebut memang diklaim kedua negara.
Dilansir dari Kontan, Kamis (2/11/2021), permintaan yang belum pernah terjadi dan belum pernah dilaporkan sebelumnya itu, meningkatkan ketegangan antara China dan Indonesia di wilayah strategis tatkala ekonomi global juga sedang bergejolak.
Sebuah surat dari Diplomat China kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia dengan jelas mengatakan kepada Indonesia untuk menghentikan pengeboran di rig lepas pantai sementara karena lokasinya berada di wilayah yang dianggap milik China.
Indonesia mengatakan ujung selatan Laut Cina Selatan adalah zona ekonomi eksklusifnya di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Indonesia menamai wilayah tersebut dengan Laut Natuna Utara pada 2017.
China keberatan dengan perubahan nama dan bersikeras bahwa jalur air itu berada dalam klaim teritorialnya yang luas di Laut China Selatan yang ditandai dengan sembilan garis putus-putus berbentuk U alias dash nine line.
Masih di wilayah Natuna Utara, melansir Kompas.Id, sebelumnya, pada 2-27 September, kapal survei tersebut terpantau melintas zig-zag di Laut Natuna Utara (LNU).
Kawasan tersebut diketahui mengandung cadangan minyak dan gas paling besar di Indonesia yakni berada di antara Blok Migas Tuna dan Blok Migas Sokang.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR