Intisari-Online.com -Valencya atau Nengsy Lim, ibu di Karawang yang hendak dipenjarakan karena mengomeli suaminya yang sering mabuk-mabukan akhirnya divonis bebas.
Vonistersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis(2/12/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Majelis Hakim tersebut diketuai olehMuhammad Ismail Gunawan dengan dua orang hakim anggota, yaituSelo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap.
"Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Dua, membebaskan kepada terdakwa tersebut oleh dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Muhammad Ismail, seperti dilansirkompas.com, Kamis(2/12/2021).
Selain itu, hakim ketua juga menyatakan memulihkan kembalihak - hak terdakwa dalam dalam kemampuan, harkat dan martabat.
Majelis hakim pun kemudian memaparkan alasan mereka untuk memvonis bebas mantan istriChan Yu Ching tersebut.
Hakim menuturkan bahwavonis tersebut telah diputuskan secara obyektif sebagaimana fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan dari para hakim dalam memberi vonis bebas adalah dakwaan yang dilekatkan kepada Valencya dianggap tidak terbukti dalam proses pengadilan.
"Menimbang bahwa dengan tidak terbuktinya salah satu unsur dalam dakwaan, maka majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tersebut," kata majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan, seperti dilansir kompas.com,Kamis (2/12/2021).
Dalam penilaiannya, hakim menyatakan bahwa fakta-fakta yang diajukan di persidangan justru tidak menunjukkan adanya KDRT secara psikis dari Valencya kepada mantan suaminya.
Hal tersebut terungkap setelah Valencya menjelaskan secara detail dan gamblang tentang kondisi rumah tangganya.
Kasus yang menimpa Valencya sendiri sebelumnya ramai menjadi perbincangan di dunia maya Indonesia.
Valencya didakwadengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 5 huruf b Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) justru saat dirinya menegur suaminya yang sering mabuk-mabukan.
Apa yang dilakukan oleh Valencya justru menuai banyak simpati publik Indonesia.
Masyarakat menilai Valencya sudah melakukan hal yang tepat dengan memarahi suaminya yang telah melakukan perbuatan yang salah.
Hal inilah yang pada akhirnya menarik perhatianJaksa Agung ST Burhanuddin.
Burhanuddin memutuskan untuk menarik tuntutan yang sempat diajukan oleh para jaksa kepada Valencya.
Sebuah kebijakan yang dibacakan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (23/11/2021), ini juga menjadi yang pertama terjadi sepanjang sejarah pengadilan di Indonesia.
"Ini adalah hak dan kewenangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi yang kendalikan perkara penuntutan di seluruh RI. Iya ini baru pertama (kali dilakukan)," kata Eben dalam keterangannya di PN Karawang.
Penarikan tuntutan tersebut, menurut Eben, dilakukan Burhanuddinkarena latar belakang hati nurani dan rasa keadilan.