Intisari-Online.com - Valencya atau Nengsy Lim, ibu di Karawang yang hendak dipenjarakan karena mengomeli suaminya yang sering mabuk-mabukan akhirnya divonis bebas.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Majelis Hakim tersebut diketuai oleh Muhammad Ismail Gunawan dengan dua orang hakim anggota, yaitu Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap.
"Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Dua, membebaskan kepada terdakwa tersebut oleh dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Muhammad Ismail, seperti dilansir kompas.com, Kamis (2/12/2021).
Selain itu, hakim ketua juga menyatakan memulihkan kembali hak - hak terdakwa dalam dalam kemampuan, harkat dan martabat.
Majelis hakim pun kemudian memaparkan alasan mereka untuk memvonis bebas mantan istri Chan Yu Ching tersebut.
Hakim menuturkan bahwa vonis tersebut telah diputuskan secara obyektif sebagaimana fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan dari para hakim dalam memberi vonis bebas adalah dakwaan yang dilekatkan kepada Valencya dianggap tidak terbukti dalam proses pengadilan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR