Usai Torehkan Sejarah di Pengadilan Indonesia, Wanita yang Hendak Dipenjarakan karena Marahi Suami yang Mabuk Divonis Bebas, Hakim Beberkan Alasannya

Ade S

Editor

Wanita asal Karawang berinisial V (45) yang dituntut 1 tahun penjara lantaran mengomeli suami yang kerap mabuk.
Wanita asal Karawang berinisial V (45) yang dituntut 1 tahun penjara lantaran mengomeli suami yang kerap mabuk.

Intisari-Online.com -Valencya atau Nengsy Lim, ibu di Karawang yang hendak dipenjarakan karena mengomeli suaminya yang sering mabuk-mabukan akhirnya divonis bebas.

Vonistersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis(2/12/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

Majelis Hakim tersebut diketuai olehMuhammad Ismail Gunawan dengan dua orang hakim anggota, yaituSelo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap.

"Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Dua, membebaskan kepada terdakwa tersebut oleh dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Muhammad Ismail, seperti dilansirkompas.com, Kamis(2/12/2021).

Baca Juga: Diciptakan Oleh Firaun dan Terukir dalam Lukisan Kuno, Terkuak Cara Orang Mesir Kuno Menghukum Penjahat dengan Cara Tak Masuk Akal Ini

Selain itu, hakim ketua juga menyatakan memulihkan kembalihak - hak terdakwa dalam dalam kemampuan, harkat dan martabat.

Majelis hakim pun kemudian memaparkan alasan mereka untuk memvonis bebas mantan istriChan Yu Ching tersebut.

Hakim menuturkan bahwavonis tersebut telah diputuskan secara obyektif sebagaimana fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Salah satu hal yang menjadi pertimbangan dari para hakim dalam memberi vonis bebas adalah dakwaan yang dilekatkan kepada Valencya dianggap tidak terbukti dalam proses pengadilan.

Baca Juga: Palestina Marah karena Umat Yahudi Israel Diizinkan Berdoa di Masjid Al-Aqsa, Simak Sejarah Akar Konflik Israel-Palestina Berusia 100 Tahun Ini

"Menimbang bahwa dengan tidak terbuktinya salah satu unsur dalam dakwaan, maka majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tersebut," kata majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan, seperti dilansir kompas.com,Kamis (2/12/2021).

Dalam penilaiannya, hakim menyatakan bahwa fakta-fakta yang diajukan di persidangan justru tidak menunjukkan adanya KDRT secara psikis dari Valencya kepada mantan suaminya.

Hal tersebut terungkap setelah Valencya menjelaskan secara detail dan gamblang tentang kondisi rumah tangganya.

Baca Juga: Padahal Bak Hanya Tinggal 'Jentikkan Jari' untuk Seret Indonesia ke Pengadilan Internasional atas 'Dosanya' di Timor Leste, Pria Ini Justru Pilih Damai, Terungkap Alasannya!

Kasus yang menimpa Valencya sendiri sebelumnya ramai menjadi perbincangan di dunia maya Indonesia.

Valencya didakwadengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 5 huruf b Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) justru saat dirinya menegur suaminya yang sering mabuk-mabukan.

Apa yang dilakukan oleh Valencya justru menuai banyak simpati publik Indonesia.

Baca Juga: Selalu Lolos dari Jeratan Hukum Meski Sudah Rudapaksa 200 Wanita yang Berasal dari Kasta Rendah, Pria India Ini Berakhir Tragis Usai para Korban Memilih Cara Paling Pedih untuk Menghukumnya

Masyarakat menilai Valencya sudah melakukan hal yang tepat dengan memarahi suaminya yang telah melakukan perbuatan yang salah.

Hal inilah yang pada akhirnya menarik perhatianJaksa Agung ST Burhanuddin.

Burhanuddin memutuskan untuk menarik tuntutan yang sempat diajukan oleh para jaksa kepada Valencya.

Baca Juga: Kontroversi Bandar Narkoba Kelas Kakap: Ketika Terdengar Lantunan Lagu Favorit Gembong Narkoba 'EL Chapo' dari Balik Jeruji, Konon Hal Mengerikan Ini Akan Dilakukannya

Sebuah kebijakan yang dibacakan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (23/11/2021), ini juga menjadi yang pertama terjadi sepanjang sejarah pengadilan di Indonesia.

"Ini adalah hak dan kewenangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi yang kendalikan perkara penuntutan di seluruh RI. Iya ini baru pertama (kali dilakukan)," kata Eben dalam keterangannya di PN Karawang.

Penarikan tuntutan tersebut, menurut Eben, dilakukan Burhanuddinkarena latar belakang hati nurani dan rasa keadilan.

Baca Juga: 70 Tahun Lalu Diganjar Hukuman Mati,Mendadak 7 Pemuda IniMalah Dimaafkan, TernyataProses Pengadilan MerekaBenar-benar Bikin Trauma Seantero Kota

Artikel Terkait