Intisari-Online.com - Husniati (26) asal Nusa Tenggara Barat adalah salah seorang pemegang visa 'Working Holiday' (WHV) yang sudah tiba di Australia sejak Maret 2020 dan sebelumnya bekerja di beberapa ladang pertanian di negara bagian Queensland.
Bagi mereka yang bekerja sebagai pemetik buah di Australia nantinya hanya akan dibayar dengan sistem upah per jam dengan bayaran minimum, tidak lagi dibayar berdasarkan berapa yang petik.
Melansir Kompas.com, keputusan tersebut dikeluarkan oleh lembaga Fair Work Comission awal November lalu dan dalam waktu dekat segera akan diberlakukan.
"Saya sudah pernah bekerja memetik buah lemon, juga memetik tomat di Queensland," katanya kepada wartawan ABC Indonesia Sastra Wijaya.
"Juga sudah pernah bekerja dibayar per keranjang dan juga bekerja dibayar per jam."
Ia mengaku lebih memilih bekerja dengan sistem bayaran berdasarkan berapa banyak keranjang dari hasil buah yang dipetiknya setiap hari.
Harga upah per keranjang biasanya sudah disepakati oleh pemilik kebun dan pekerja.
Husniati mengatakan ia pernah mendapatkan hampir 3.000 dollar Australia atau sekitar Rp 30 juta per minggu ketika memetik buah per keranjang.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR