Penampakan Kota Mekkah dari Stasiun Luar Angkasa Internasional (ISS).
Adapun Inti isi Perjanjian Hudaibiyah adalah sebagai berikut:
Gencatan senjata antara Mekkah dengan Madinah selama 10 tahun.
Warga Mekkah yang menyeberang ke Madinah tanpa izin walinya harus dikembalikan ke Mekkah.
Warga Madinah yang menyeberang ke Mekkah tidak boleh kembali ke Madinah.
Warga selain Mekkah dan Madinah, dibebaskan memilih untuk berpihak ke Mekkah atau Madinah.
Nabi Muhammad SAW dan pengikutnya harus meninggalkan Mekah, namun diperbolehkan kembali lagi ke Makkah setahun setelah perjanjian itu.
Setelah perjanjian berjalan selama setahun, Muslim Madinah akan dipersilahkan tinggal selama 3 hari dengan syarat hanya membawa pedang dalam sarungnya.
Maksud dari kesepakatan itu adalah membawa pedang hanya untuk berjaga-jaga, bukan untuk menyerang.
Kemudian dalam 3 hari itu kaum Quraisy akan menyingkir keluar dari Mekkah.
Sayangnya, kaum Quraisy sendiri yang melanggar Perjanjian Hudaibiyah, menjadi rangkaian sejarah Islam lainnya.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini
KOMENTAR