Oleh karena itu, jika Malaysia menguasai South Ledge, maka Indonesia akan kehilangan sebagian wilayah perairannya di kawasan tersebut: seiris hingga 2,96 mil laut, jika jarak antara South Ledge ke Pulau Bintan terbagi rata.
Ini akan memungkinkan kapal asing untuk berlayar lebih dekat ke Bintan tanpa memerlukan persetujuan atau otorisasi dari Indonesia.
Oleh karena itu, Indonesia perlu meningkatkan upaya pengamanan apa yang dianggap sebagai wilayah kekuasaannya di wilayah tersebut.
Agar bisa mencapai hal itu, Indonesia seharusnya segera mengukur perairan internasionalnya, dan di sinilah peran Karang Singa muncul, ia akan menjadi baseline.
Hal itu sesuai dengan Artikel 13 (1) dari UNCLOS, dan menyimpan peta teritorial yang dihasilkan PBB untuk mempublikasikan klaim wilayah maritimnya di daerah tersebut.
Malaysia sendiri tidak diam dalam perebutan Natuna, karena baru-baru ini seorang ilmuwan dari Negeri Jiran menyebut Natuna sebagai milik Malaysia.
Media Malaysia MStar7 pada Desember 2013 memuat pendapat dosen senior di Universiti Sains Islam Malaysia, Mohd Hazmi Modh Rusli yang juga Associate Fellow di Institute of Oceanography and Environment Universiti Malaysia Terengganu.
Ia mengatakan sejarah kepulauan Natuna tidak terlepas dari pengaruh negara-negara bagian di Malaya atau Malaysia.
KOMENTAR