Terlepas dari hal tersebut, banyak kasus kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian pengemudi, seperti mengemudikan kendaraan sambil main ponsel.
Oleh sebab itu, para sopir atau pengendara sepeda motor dilarang mengemudi sambil main ponsel ketika di jalan raya.
Melansir Grid Oto, pemerintah pun telah mengeluarkan aturan melarang penggunaan ponsel saat berkendara.
Aturan itu tertulis dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada pasal 106 ayat 1 dijelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi dan tidak melakukan tindakan lain selain fokus pada kendaraan dan jalanan.
Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini bisa dikenai hukuman pidana seperti yang tertuang dalam UU LLAJ pasal 283, yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Lantas bagaimana jika harus menggunakan ponsel untuk melihat atau memantau Global Positioning System (GPS)?
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR