Aturan yang diduga dilanggar Natalius yaitu Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf (b) Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) KUHP.
Laporan terdaftar dengan Nomor STTL/388/X/2021/Bareskrim.
Natalius dilaporkan melakukan tindakan pidana penghinaan, ujaran kebencian (hate speech) melalui media elektronik dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
KOMENTAR