Intisari-Online.com - Pemerintah China melarang semua transaksi kripto dan sudah berikrar membasmi penambangan aset digital.
Hal ini karena perdagangan kripto dianggap berhubungan dengan penipuan, pencucian uang dan penggunaan energi yang berlebih.
Minggu (26/9) Bank of China menyebut transaksi kripto akan dianggap aktivitas keuangan yang terlarang, termasuk layanan yang disediakan oleh bursa efek di luar negeri.
"Kripto, termasuk bitcoin dan tether, bukan mata uang fiat dan tidak dapat diedarkan," terang Bank of China.
China sudah memiliki aturan melarang bank menawarkan layanan terkait kripto.
Pedagang sendiri menyiasatinya dengan pindah ke platform over the counter (OTC) dan offshore exchanges.
“Larangan China pada semua aktivitas perdagangan kripto akan memiliki beberapa dampak jangka pendek atas nilai mata uang, tetapi implikasi jangka panjang kemungkinan akan diredam,” kata Ganesh Viswanath Natraj, asisten profesor keuangan di Warwick Business School.
Memang masih ada spekulan di China, tapi aktivitas telah bergeser ke luar negeri selama bertahun-tahun.
KOMENTAR