Intisari-Online.com - Apa alasan sidang tidak resmi BPUPKI dilaksanakan?
Diketahui BPUPKI melaksanakan dua kali sidang resmi. Tapi BPUPKI juga melaksanakan 1 kali sidang tidak resmi.
Lalu apa alasan sidang tidak resmi BPUPKI dilaksanakan?
Baca Juga: Dihadiri Tokoh Penting, Sidang Tidak Resmi BPUPKI Membahas Tentang Apa?
Perlu Anda tahu, tugas utama BPUPKI adalah mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Tentu selain kemerdekaan Indonesia, anggota BPUPKI juga harus memikirkan masa depan bangsa.
Oleh karenanya tidak mudah mengambil keputusan terkait masa depan bangsa.
Perlu permusyawaratan yang bijak dan tepat.
Baca Juga: Ingat, Begini Proses Sidang Tidak Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI
Soal sidan tidak resmi BPUPKI, waktu pelaksanaannya terjadi dalam masa reses antara sidang resmi pertama dan sidang resmi kedua.
Masa reses adalah masa di luar masa sidang, dalam hal ini waktu sebelum dilakukannya sidang resmi kedua.
Di akhir sidang resmi pertama BPUPKI, Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wediodiningrat membentuk Panitia Kecil.
Tugas Panitia Kecil itu sendiri adalah mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya.
Ini karena sidang resmi pertama BPUPKI tidak menghasilkan apa-apa.
Oleh karenanya, harus ada pembahasan yang lebih lengkap di kemudian hari.
Panitia Kecil terdiri dari 9 orang dengan Ir. Soekarno sebagai Ketua Panitia Kecil.
Sementara anggotanya adalah Drs. Mohammad Hatta, Achmad Soebardjo, Kyai Haji Wachid Hasjim, Muhammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, A.A Maramis, Agus Salim, dan Abikoesno Tjokrosoejoso.
Selanjutnya, Panitia Kecil mengadakan sidang bersama 38 anggota BPUPKI lainnya.
Mereka membahas rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD).
Baca Juga: Mengapa Sidang Kedua BPUPKI Dianggap Sebagai Momentum Pembentukan Masa Depan Bangsa?
Proses pembahasan rancangan pembukaan UUD oleh Panitia Kecil inilah yang disebut sidang tidak resmi BPUPKI.
Sidang tidak resmi ini dipimpin oleh Ir. Soekarno pada tanggal sebelum masa persidangan resmi kedua (10 Juli-17 Juli 1945).
Lokasinya di gedung ”Chuo Sangi In”, yang kini gedung tersebut dikenal sebagai “Gedung Pancasila”.
Selanjutnya, hasil dari sidang tidak resmi BPUPKI ini akan dilanjutkan di sidang kedua BPUPKI.
Di mana salah satu tujuan sidang kedua BPUPKI adalah membahas rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Baca Juga: Berbeda Dibanding Sidang Pertama, Apa Tujuan Sidang Kedua BPUPKI?
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR