Soal sidan tidak resmi BPUPKI, waktu pelaksanaannya terjadi dalam masa reses antara sidang resmi pertama dan sidang resmi kedua.
Masa reses adalah masa di luar masa sidang, dalam hal ini waktu sebelum dilakukannya sidang resmi kedua.
Di akhir sidang resmi pertama BPUPKI, Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wediodiningrat membentuk Panitia Kecil.
Tugas Panitia Kecil itu sendiri adalah mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya.
Ini karena sidang resmi pertama BPUPKI tidak menghasilkan apa-apa.
Oleh karenanya, harus ada pembahasan yang lebih lengkap di kemudian hari.
Panitia Kecil terdiri dari 9 orang dengan Ir. Soekarno sebagai Ketua Panitia Kecil.
Sementara anggotanya adalah Drs. Mohammad Hatta, Achmad Soebardjo, Kyai Haji Wachid Hasjim, Muhammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, A.A Maramis, Agus Salim, dan Abikoesno Tjokrosoejoso.
Selanjutnya, Panitia Kecil mengadakan sidang bersama 38 anggota BPUPKI lainnya.
Mereka membahas rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD).
Baca Juga: Mengapa Sidang Kedua BPUPKI Dianggap Sebagai Momentum Pembentukan Masa Depan Bangsa?
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR