Lalu KH Wahid Hasyim mengatakan pemaksaan syariat kepada penganut Islam tidak akan terjadi karena ada prinsip permusyawaratan.
Pada 16 Juli 1945, BPUPKI menyetujui Undang-Undang Dasar Negara.
Rancangannya itu sendiri memuat beberapa poin:
1. Pernyataan Indonesia merdeka,
2. Pembukaan yang memuat Pancasila,
3. Batang tubuh undang-undang dasar negara yang tersusun atas pasal-pasal.
Itulah alasan mengapa sidang kedua BPUPKI dianggap sebagai momentum pembentukan masa depan bangsa.
Baca Juga: Catat, Ini 6 Poin Penting yang Dibahas dalam Sidang Kedua BPUPKI
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR