Catat Rekor Harian Tertinggi, Singapura Bakal Potong Masa Karantina Pasien Covid-19 Menjadi 10 Hari, Mengapa?

Tatik Ariyani

Editor

ilustrasi pandemi covid-19
ilustrasi pandemi covid-19

Intisari-Online.com -Singapura melaporkan 450 kasus baru COVID-19 yang ditularkan secara lokal pada Kamis (9/9/2021), termasuk 108 manula yang berusia di atas 60 tahun.

Dari 450 kasus yang ditularkan secara lokal, 419 berada di komunitas yang merupakan rekor harian baru sejak Juni tahun lalu dan 31 adalah penghuni asrama, menurut data Laporan Situasi Kementerian Kesehatan Singapura, seperti mengutip Channel News Asia.

Ada juga tujuh kasus COVID-19 impor pada Kamis, menjadikan infeksi harian di Singapura menjadi 457.

Saat ini, ada 664 pasien COVID-19 yang menjalani perawatan di rumahsakit. Sebanyak 26 di antaranya sakit parah dan membutuhkan suplementasi oksigen, dan tujuh dalam kondisi kritis di unit perawatan intensif.

Baca Juga: Dipermalukan Covid-19 Usai Sesumbar Menjadikannya Endemik, Singapura Sekonyong-konyong Tambah 'Mata' para Petugasnya, Warga Tak Punya Lagi Celah Melanggar

Meski mencatat rekor harian, Singapura akan memotong masa karantina pasien Covid-19.

Mulai minggu depan, masa karantina bagi mereka yang terpapar COVID-19 akan dikurangi dari 14 menjadi 10 hari, demikian diumumkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Singapura pada Jumat (10/9).

Hal ini dikarenakan varian Delta memiliki masa inkubasi yang lebih pendek, rata-rata di bawah empat hari dibandingkan dengan rata-rata enam hari untuk strain aslinya.

Baca Juga: Baru Sebulan Mencoba Hidup Dengan Covid-19, Singapura Malah Mengaku Keteteran Karena Kondisi ini, Pejabatnya Panik Begitu Tau Statistik Mengkhawatirkan Ini

“Artinya, dibutuhkan rata-rata empat hari setelah terpapar virus, agar virus dapat terdeteksi pada individu,” kata Kementerian Kesehatan dalam siaran persnya.

Saat ini, masa karantina ditetapkan 14 hari untuk memperhitungkan masa inkubasi maksimum COVID-19.

“Dengan demikian, kami akan mengurangi masa karantina dari 14 hari menjadi 10 hari sejak tanggal terakhir terpapar, dengan ketentuan orang yang dikarantina dinyatakan negatif COVID-19 pada akhir masa karantinanya,” kata Kemenkes.

Setelah dibebaskan dari karantina, individu tersebut perlu melanjutkan tes cepat antigen harian hingga hari ke-14 untuk mengurangi risiko infeksi yang tersisa.

Namun, perubahan ini tidak akan berlaku untuk penghuni asrama, kata Kemenkes karena risiko penularan yang lebih besar mengingat pengaturan hidup kohort mereka.

Baca Juga: Tak Perlu Keluar Banyak Uang, Campurkan Saja Garam ke Sampo Sebelum Keramas, Masalah Utama Rambut Ini Bakal Segera Tuntas!

Sektor juga mungkin memiliki persyaratan tambahan karena kebutuhan unik mereka.

“Ini tidak akan terlalu mengganggu orang, namun menangkap sebagian besar kasus yang terinfeksi,” kata Menteri Kesehatan Ong Ye Kung pada konferensi pers gugus tugas multi-kementerian COVID-19 pada hari Jumat.

Masa karantina yang dipersingkat ini tidak berlaku untuk pelancong yang memasuki Singapura.

Artikel Terkait