Advertorial

PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Tempat Ibadah dan Mall Mulai Dibuka, Inilah Daftar Penyesuaian Terbarunya

K. Tatik Wardayati

Editor

PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus, tempat ibadah dan mall mulai dibuka, inilah daftar penyesuaian terbarunya.
PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus, tempat ibadah dan mall mulai dibuka, inilah daftar penyesuaian terbarunya.

Intisari-Online.com – Setelah perpanjangan PPKM berakhir tanggal 23 Agustus kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat itu diperpanjang mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Bedanya, dalam perpanjangan PPKM tersebut terdapat beberapa penyesuaian yang akan dilakukan.

Salah satunya adalah memperbolehkan tempat ibadah dibuka untuk masyarakat yang ingin melakukan ibadah.

Namun, perlu diingat bahwa maksimal kapasitasnya 25 persen atau 30 orang dalam satu tempat ibadah.

Baca Juga: Disebut-sebut Bakal Jadi Endemi, Apa Arti Endemi dan Kapan Covid-19 Jadi Penyakit Endemi?

"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Penyesuaian PPKM lainnya, yaitu pengunjung restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kapasitas 25 persen pengunjung.

Hanya diperbolehkan dua orang per meja dan waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen kapasitas pengunjung.

Baca Juga: Pantesan PPKM Tak Kunjung Kelar, WHO Saja Sudah Ketar-Ketir Dengan Situasi Covid-19 di Indonesia, Sampai Mendesak Pemerintahnya Lakukan Hal Ini

Yang jelas, harus tetap dibarengi dengan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Kemudian, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.

Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari.

"Penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," kata Jokowi.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah kembali melanjutkan PPKM untuk menekan penyebaran virus corona.

Kebijakan kali ini adalah penurunan level PPKM terhitung sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi.

Wilayah Jawa dan Bali, wilayah yang turun ke PPKM level 3 di antaranya adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.

Baca Juga: PPKM Masih Saja Diperpanjang, Ternyata Beginilah Sebenarnya Aturan untuk Masuk Mal dan Makan di Restoran Saat PPKM

Sementara Pulau Jawa dan Bali, daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.

Level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota.

Level 2 yang tadinya hanya dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Sedang untuk luar Jawa-Bali, daerah level 4 berkurang dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi.

Yang terdiri dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.

PPKM Level 3 bertambah dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota.

Sedang, Level 2 bertambah dari 39 menjadi 48 kabupaten/kota. (Akhdi Martin Pratama)

Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Luhut Kembali Gunakan Angka Kematian untuk Indikator Penilaian PPKM

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari

Artikel Terkait