Intisari-online.com -Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 kembali diperpanjang.
PPKM diterapkan di Jawa - Bali.
Kali ini PPKM dilaksanakan sampai 23 Agustus 2021.
Sebagai koordinator PPKM, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut diterapkan beberapa penyesuaian untuk perpanjangan PPKM ini.
Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Luhut Kembali Gunakan Angka Kematian untuk Indikator Penilaian PPKM
Saat ini kapasitas pengunjung mal ditambahkan.
Semula hanya 25% yang dibolehkan, kali ini naik menjadi 50%.
"Untuk itu, pemerintah akan memperluas cakupan kota di level 4 yang bisa melakukan uji coba ini. Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas kunjungan menjadi 50 persen," ujar Luhut saat jumpa pers virtual, Senin (16/8/2021) dilansir dari Kompas.com.
Restoran di dalam mal juga sudah bisa melayani dine-in atau makan di tempat.
Namun kapasitas dibatasi 25% saja atau 2 orang per meja.
Protokol kesehatan juga diperketat dengan dilakukan screening pengunjung lewat aplikasi PeduliLindungi.
Namun untuk jam operasional mal hanya boleh beroperasi mulai dari pukul 10.00 sampai 20.00.
Kemudian pengunjung usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki mal.