Advertorial

Tekan Penyebaran Covid-19, Pemerintah Hadirkan Vaksin, Panduan PPKM, dan Perayaan HUT RI Secara Virtual

Alek Kurniawan
,
Sheila Respati

Tim Redaksi

Pemerintah anjurkan masyarakat tetap terapkan protokol kesehatan, berpartisipasi dalam program vaksinasi, dan rayakan HUT RI secara virtual.
Pemerintah anjurkan masyarakat tetap terapkan protokol kesehatan, berpartisipasi dalam program vaksinasi, dan rayakan HUT RI secara virtual.

Intisari-Online.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Dr Penny K Lukito, MCP memastikan, pihaknya selalu melakukan pengujian dan pengkajian terhadap semua vaksin yang masuk ke Indonesia. Badan POM juga menjamin bahwa semua vaksin aman, berkhasiat, dan bermutu.

"Semua vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi Covid-19 di Indonesia harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Badan POM, yaitu izin penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA)," ujar Penny dalam rilis yang diterima Intisari-Online.com, Minggu (15/8/2021).

Dalam proses pengkajian untuk menilai khasiat dan keamanan vaksin Covid-19, Badan POM bekerja sama dengan Tim Ahli Komite Nasional Penilai Obat, Indonesian Technical Advisory on Immunization (ITAGI), dan para ahli terkait lain.

Terkait dengan EUA, lanjut Penny, Badan POM telah memberikan izin EUA kepada enam jenis vaksin Covid-19, yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19 (produksi Bio Farma–Sinovac), AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, dan Comirnaty (Pfizer).

Baca Juga: Banyak Kasus Vaksinasi Tertunda Karena Tidak Punya NIK, Ini Ternyata yang Harus Anda Lakukan

Sebelum didistribusikan dan digunakan, Badan POM melakukan pengawalan mutu terhadap setiap batch vaksin yang sudah mendapatkan EUA tersebut melalui sampling. Setelah itu Badan POM melakukan pengujian di Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan dalam rangka lot release.

Tidak hanya itu, Penny mengatakan, Badan POM juga terus mengawasi jalannya vaksinasi di Indonesia agar pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan lancar dan aman.

"Kami melakukan kegiatan pengawasan di jalur distribusi hingga pelayanan kesehatan. Kami juga melakukan sampling dan pengujian dalam rangka pengawasan mutu serta surveilan keamanan vaksin atau pemantauan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan dinas kesehatan (dinkes) seluruh Indonesia," papar Penny.

Karenanya, dia meminta masyarakat agar tidak ragu untuk melakukan vaksinasi untuk mencegah infeksi Covid-19.

Kalaupun terinfeksi, lanjutnya, vaksinasi dapat mengurangi risiko sakit berat yang diakibatkan oleh virus SARS-CoV-2.

Baca Juga: Banyak Negara Meragukannya, Negara Asean Ini Justru Puji Habis-habisan Vaksin China dan Akan Terus Menggunakannya

"Selain vaksinasi, yang tidak boleh dilupakan adalah disiplin pada protokol kesehatan (prokes), terutama memakai masker dan mematuhi aturan pembatasan mobilitas yang ditetapkan pemerintah," kata Penny.

Panduan adaptasi risiko

Berbicara mengenai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, baru-baru ini Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No 23 tahun 2021.

Surat edaran tersebut akan mengatur kegiatan di tempat ibadah untuk periode perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-4 hingga 16 Agustus 2021.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro menyambut baik peraturan tersebut.

Dokter Reisa mengatakan, ada beberapa poin yang perlu dipelajari dari aturan tersebut. Pertama, masyarakat di Jawa dan Bali dapat mengikuti kegiatan peribadatan dan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Begini Cara Memasok Bahan Makanan Dengan Bijak Tanpa Perlu Boros Bisa Dipakai Lebih dari 3 Minggu

“Kedua, tempat ibadah yang berada di kabupaten atau kota di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan berdasarkan asesmen dengan kriteria level 4 tetap dianjurkan mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan di rumah,” kata dr Reisa.

Meski begitu, lanjutnya, jemaah di wilayah itu dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen atau paling banyak 30 orang.

Dokter Reisa memastikan, pemerintah berupaya memberikan rasa aman kepada para jemaah dalam beribadah di tengah pandemi. Dia kembali mengingatkan, meski tempat ibadah sudah dibuka, penerapan prokes tidak boleh longgar.

“Seluruh elemen bangsa harus tetap memakai senjata perlindungan yang terbukti efektif, yakni memakai masker dua lapis, menjaga jarak aman dari orang lain minimal 1-2 meter,mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir secara rutin, dan menghindari kerumunan membatasi mobilitas,” katanya.

Rayakan Hari Kemerdekaan di rumah

Selain itu, dr Reisa juga mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak berkerumun dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-76.

Baca Juga: Akhirnya, Pemerintah Resmi Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Uji Coba Pembukaan Pusat Perbelanjaan di Empat Wilayah dengan Syarat Harus Miliki Aplikasi Berikut untuk Bisa Masuk

Lebih baik, katanya, masyarakat merayakan Hari Kemerdekaan secara virtual di Rumah Digital Indonesia (RDI). Adapun beragam fitur yang tersaji di RDI bisa dinikmati masyarakat guna menyemarakkan perayaan Hari Kemerdekaan dari rumah.

“Mulai dari berinteraksi virtual sesama pengunjung, menonton berbagai konten hiburan seni dan budaya, literasi digital, hingga belanja produk lokal secara virtual. Selain itu, masyarakat juga bisa mengikuti lomba dan permainan tradisional khas 17-an,” ujar dr Reisa.

Sebagai informasi, RDI merupakan kolaborasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Sekretariat Negara (Sekneg), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), dan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Kemudian, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Adapun puncak perayaan kemerdekaan akan berlangsung pada Senin, (16/8/2021) pukul 19.00 WIB melalui laman https://www.rumahdigitalindonesia.id/.