Hasilnya, temuan fakta dalam proses pengadilan Dili agar menjadi pembelajaran.
"Peristiwa kejahatan kemanusiaan di Timor Timur tahun 1999 menjadi catatan kelam dalam sejarah dunia, meskipun negara Indonesia tidak mengakuinya.
"PBB dan para ahli HAM menjadikan temuan fakta dalam proses pengadilan di Dilli dan proses pengungkapan kebenaran oleh CAVR sebagai pembelajaran," kata Taufik Basari.
Sosok yang bernama lengkap Eurico Barros Guterres tersebut menjadi tertuduh utama dalam pembantaian di Gereja Liquica pada 1999 lalu.
Ia kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada 2002.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Namun, dia baru mulai dipenjarakan pada tahun 2006 setelah gagal dalam upaya banding yang diajukan.
Pada April 2008, Eurico mengajukan peninjauan kembali dan dibebaskan dari segala tuduhan melalui keputusan Mahkamah Agung.
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR