Perjuangan untuk Kebebasan Nasseri
Yang terjadi pada Nasseri juga menarik perhatian pengacara hak asasi manusia Prancis Christian Bourguet.
Bourguet menjadi pengacara lama Nasseri.
Jika Belgia dapat dibujuk untuk mengeluarkan dokumen baru, Nasseri sekali lagi dapat diidentifikasi sebagai seseorang warga.
Tetapi Belgia hanya bisa menerbitkan kembali dokumen-dokumen itu jika Nasseri datang sendiri.
Dan masalahnya ada dua: dia tidak bisa bepergian untuk mendapatkan dokumen tanpa memiliki dokumen; dan hukum Belgia menyatakan bahwa seorang pengungsi yang meninggalkan negara itu setelah diterima tidak dapat kembali.
Akhirnya pada tahun 1999, pemerintah Belgia setuju untuk mengirim surat-surat Nasseri melalui pos dan otoritas Prancis memberinya izin tinggal.
Tapi Bargain mengatakan Nasseri “tidak senang. Dia bilang dia pikir surat-surat itu palsu.”
Nasseri mengatakan bahwa kembali di Heathrow pada tahun 1981, ia diberi kertas dengan nama Sir Alfred Mehran dan berkebangsaan Inggris.
Nama di kertas yang diterimanya pada 1999 tertulis nama aslinya, Mehran Karimi Nasseri, dan mencantumkannya sebagai orang Iran.
Tawar-menawar mengatakan bahwa Bourguet, pengacara "yang telah menghabiskan 10 tahun mencoba membantunya, hampir tersedak."
Jadi Mehran Karimi Nasseri – atau Sir Alfred Mehran – tetap di terminal satu.
Mehran Karimi Nasseri Akhirnya Berangkat (Meski Tidak Naik Pesawat)
Cukup menandatangani surat-surat dan kemudian namanya diubah secara hukum setelah itu mungkin tampak seperti solusi yang masuk akal.
Namun ternyata, tinggal di bandara selama 18 tahun dapat menimbulkan dampak psikologis yang aneh bagi seseorang.
Dalam sebuah wawancara tahun 2003 dengan GQ , Bourguet mengatakan mungkin Nasseri sudah gila sekarang.
Bourguet mengatakan bahwa Nasseri "cukup jernih dalam menceritakan kisahnya, tetapi seiring waktu ia menjadi 'bebas dari logika', dan karenanya ceritanya terus berubah."
Suatu kali Nasseri mengatakan dia orang Swedia, dan Bourguet bertanya bagaimana dia bisa dari Swedia ke Iran.
Nasseri menjawab, “Kapal selam.”
(*)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR