Awal Mula Berdirinya Kadipaten Mangkunegaran, Ditandai Kesepakatan terhadap Isi Perjanjian Salatiga Ini

Khaerunisa

Editor

Raden Mas Said atau Pangeran Sambernyawa, yang menyepakati Perjanjian Salatiga dengan Pakubuwono III.
Raden Mas Said atau Pangeran Sambernyawa, yang menyepakati Perjanjian Salatiga dengan Pakubuwono III.

Intisari-Online.com - Isi Perjanjian Salatiga disepakati Pakubuwono III dan Raden Mas Said atau yang dikenal pula dengan julukan Pangeran Sambernyawa.

Melalui Perjanjian Salatiga, Raden Mas Said diangkat sebagai Mangkunegara I dengan wilayah kekuasaan Kadipaten Mangkunegaran.

Disepakatinya isi Perjanjian Salatiga menandai berdirinya Kadipaten Mangkunegaran dan dimulainya dinasti ini.

Perjanjian tersebut juga hadir sebagai solusi konflik perebutan kekuasaan di antara keturunan Amangkurat IV.

Baca Juga: Isi Perjanjian Giyanti yang Memecah Mataram Disepakati di Sini, Inilah Lokasi Terjadinya Pembagian Kekuasaan antara Pakubuwono III dan Pangeran Mangkubumi

Raden Mas Said merupakan putra Pangeran Arya Mangkunegaran dan cucu dari Amangkurat IV.

Ia mulai melakukan pemberotakan sekitar tahun 1742 terhadap Pakubuwono II, penguasa Mataram saat itu.

Raden Mas Said membuat pasukan bersama temannya, Raden Mas Sutowijoyo dan pamannya Wirodiwongso.

Setelah pasukan terbentuk pada 1742, bersama Raden Mas Garendi (Sunan Kuning), ia mencoba melakukan penyerangan ke Keraton Kartosuro hingga membuat tembok benteng keraton jebol.

Baca Juga: Termasuk Indonesia, Inilah 2 Negara yang Disebut-Sebut Memiliki Kasus Covid-19 Paling Berbahaya di Asia Tenggara, Terungkap Berdasarkan Data Ini

Perjuangan Raden Mas Said pun terus berlanjut ke berbagai daerah.

Bahkan, ketika sampai di daerah Sukowati, Adipati Sujonopuro mengusulkan RM Said menjadi raja di Sukowati.

Hal itu pun semakin membuat Raden Mas Said lebih leluasa untuk mengembangkan kekuatan pasukannya.

Aksi pemberontakan Raden Mas Said juga sampai membuat VOC khawatir yang saat itu memiliki pengaruh di Mataram.

Baca Juga: Elisabeth Fritzl, Temukan Cinta pada Pengawal yang Ditugaskan untuk Lindunginya Setelah 24 Tahun Terkunci di Gudang Bawah Tanah oleh Kejahatan Ayahnya Sendiri

Dalam Sejarah Indonesia Modern 1200-2004 (1981) karya M.C Ricklefs, sikap Pakubuwono II yang tunduk terhadap VOC dan sewenang-wenang terhadap bangsawan Mataram pula yang menjadi salah satu alasan bergeloranya pemberontakan Raden Mas Said.

Raden Mas Said juga bekeinginan menuntut keadilan untuk keluarganya, di mana sang ayah, terusir dari istana setelah difitnah dan dibuang ke Srilanka oleh Belanda.

Sementara itu, ia ditinggalkan ibunya, Raden Ajeng Wulan, yang meninggal saat Raden Mas Said masih kecil.

Pergerakan Raden Mas Said sempat diredam oleh Pangeran Mangkubumi yang memenuhi Sayembara yang diadakan Pakubuwono II, namun pemberontakannya terus berlanjut.

Baca Juga: Jadi Satu-Satunya Orang Luar China yang Bekerja di Laboratorium Wuhan, Wanita Asal Australia Ini Bocorkan Situasi Asli di Laboratorium Wuhan, Rupanya Seperti Ini

Bahkan, Pangeran Mangkubumi sendiri sempat berbalik arah melawan Pakubuwono II setelah ia merasa dikhianati.

Perlawanan Pangeran Mangkubumi itu dihentikan Pakubuwono III dengan Perjanjian Giyanti (Februari 1755) yang memberikannya kekuasaan di wilayah Kasultanan Yogyakarta dan menjadi Hamengkubuwono I.

Untuk diketahui, Pakubuwono III menggantikan Pakubuwono II yang mangkat pada Desember 1949.

Menyusul kemudian pemberontakan Raden Mas Said dihentikan dengan Perjanjian Salatiga, yang kembali memecah Mataram.

Baca Juga: Bak Lingkaran Kematian, Inilah Insiden Sigonella, Kala Pasukan Delta Forces AS Saling Kepung dengan Pasukan Italia, PM Italia pun 'Dikondisikan' Ronald Reagan

Pada tahun 1956, perlawanan sengit Raden Mas Said berhasil dihentikan dan ia mau melakukan genjatan senjata bersama pasukannya setelah berbagai bujukan.

Pasukan Raden Mas Said bersedia kembali masuk Keraton Surakarta.

Kemudian pada 17 Maret 1757, ditandatangani Perjanjian Salatiga yang menghidupkan Dinasti Mangkunegaran sebagai daerah praja yang boleh mengurusi wilayahnya sendiri.

Juga memberikan Raden Mas Said gelar Kanjeng Gusti Adipati Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Mangkunegara I yang berhak secara mutlak memimpin Mangkunegaran.

Baca Juga: Warga Se-Indonesia Wajib Tahu, Kita Sudah Punya Lima Penyakit Endemik Mematikan, Akankah Covid-19 Jadi Endemik Juga? Seperti yang Terjadi di Singapura

Adapun isi Perjanjian Salatiga yang yaitu sebagai berikut:

  • Raden Mas Said diangkat menjadi Pangeran Miji (Pangeran yang mempunyai status setingkat dengan raja-raja di Jawa).
  • Pangeran Miji tidak diperkenankan duduk di Dampar Kencana (Singgasana)
  • Pangeran Miji berhak untuk meyelenggarakan acara penobatan raja dan memakai semua perlengkapan raja.
  • Tidak boleh memiliki Balai Witana.
  • Tidak diperbolehkan memiliki alun-alun dan sepasang ringin kembar.
  • Tidak diperbolehkan melaksanakan hukuman mati.
  • Pemberian tanah lungguh seluas 4000 karya yang tersebar meliputi Kaduwang, Nglaroh, Matesih, Wiroko, Haribaya, Honggobayan, Sembuyan, Gunung Kidul, Kedu, Pajang sebelah utara dan selatan.
Itulah isi Perjanjian Salatiga yang menandai berdirinya Kadipaten Mangkunegaran.

Baca Juga: Edy Oglek Pemeran 'Kardun' Sinetron Tukang Bubur Naik Haji Meninggal Dunia Usai Positif Covid-19, Jane Salimar sempat Tak Dapat Rumah Sakit saat Kritis

(*)

Artikel Terkait