Pertama, TH secara sah telah terbukti menerima upah sebesar Rp15 juta untuk menyelundupkan sabu seberat 25 kg tersebut.
Selain itu, Majelis Hakim pun membeberkan fakta dari masa lalu TH terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
TH ternyata pernah menjalani hukuman terkait dengan kasus yang sama, yaitu penyelundupan narkotika.
"Terdakwa pernah dihukum dengan kasus yang sama. Terdakwa mempunyai waktu satu minggu untuk pikir-pikir," ujar Erma.
Tidak ada kapoknya memang.
KOMENTAR