Resmi! Ibadah Haji 2021 Dibatalkan, Bagaimana Dengan Uang Jemaah Indonesia yang Sudah Disetorkan? Menteri Agama Beri Penjelasan Ini

Mentari DP

Editor

Ibadah haji 2021 dibatalkan.
Ibadah haji 2021 dibatalkan.

Intisari-Online.com -Dilaporkanibadah haji 2021 dibatalkan bagi jemaah Indonesia.

Hal itu langsung disampaikan melaluiKementerian Agama (Kemenag) olehMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Yaqut.

Baca Juga: China Tak Bisa Berbohong Lagi,Dokter Amerika Ini Tahu Apa yang Terjadi di Laboratorium Wuhan, Donald Trump Langsung Ngamuk Karena Dirinya Jadi 'Korban'

Yaqut menyampaikan pemerintah Indonesia hingga inibelum mendapatkan kepastiankapanpelaksanaan ibadah haji bisa dilaksanakan.

Nantinya, mereka akan berkomunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi lagi.

ApalagiPemerintah Arab Saudi belummendapatkan kepastian soal pelaksanaan ibadah haji di tengah pandemi virus corona.

Karenaibadah haji 2021 dibatalkan bagi jemaah Indonesia, bagaimana soal biaya yang sudah disetorkan?

Baca Juga: Benar-benar Tak Punya Hati, Setelah Bakar Bandara, KKB Papua Tembaki Aparat Keamanan, Pasukan Gabungan TNI-PolriTerpaksa Gunakan Trik Ini, 'Kami Tidak Mundur'

Dilansir dari kompas.com pada Jumat (4/6/2021), Yaqut mengatakan jemaah Indonesia yang batal berangkat haji di tahun 1442 Hijriah/2021 bisa mengambil kembali biaya perjalanan haji-nya (BIPIH) yang sudah disetorkan ke pemerintah.

"Jadi uang jemaah aman, dana haji aman."

"Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji," kata Yaqut.

Ibadah haji 2021 dibatalkan.
Ibadah haji 2021 dibatalkan.

Selain tidak usah khawatir soal uang, jemaah haji yang batalberangkat pada tahun 2021 akan menjadi jemaah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Walau begitu,pemerintah tidak keberatan jika para jemaah ingin mengambil kembali BIPIH yang sudah distorkan ke pemerintah.

"Jadi sekali lagi dana haji aman," ujar dia.

Diketahui, Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia.

Khususnya untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Baca Juga: 3 Fakta Titanoboa, Ular Purba yang Juga Ular Terbesar di Dunia

Negara kaya raya itujuga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Padahal, pemerintah Indonesia butuh waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji.

Tapi Arab Saudi sudah mencabut larangan bagi 11 negara. Tapi tidak ada Indonesia.

Mereka adalahUni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang.

Alasannya karena ke-11 negara itutelah menunjukkan stabilitas dalam menahan Covid-19.

Baca Juga: Takut Kena Amukan Amerika, Ternyata Israel Sembunyi-sembunyi saat Berhubungan dengan China, Bahkan Berani Seludupkan Senjata Militer ke Negeri Panda!

Artikel Terkait