Intisari-Online.com - Dilaporkan ibadah haji 2021 dibatalkan bagi jemaah Indonesia.
Hal itu langsung disampaikan melalui Kementerian Agama (Kemenag) oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Yaqut.
Yaqut menyampaikan pemerintah Indonesia hingga ini belum mendapatkan kepastian kapan pelaksanaan ibadah haji bisa dilaksanakan.
Nantinya, mereka akan berkomunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi lagi.
Apalagi Pemerintah Arab Saudi belum mendapatkan kepastian soal pelaksanaan ibadah haji di tengah pandemi virus corona.
Karena ibadah haji 2021 dibatalkan bagi jemaah Indonesia, bagaimana soal biaya yang sudah disetorkan?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR