Intisari-Online.com - Bagaimana gaji Komcad, keuntungan apa yang akan diperoleh jika bergabung, hingga konsekuensi yang akan ditanggung.
Mungkin itulah beberapa hal yang menjadi pertanyaan orang-orang yang ingin mendaftar sebagai anggota Komcad atau Komponen Cadangan.
Pendaftaran Komcad 2021 dibuka Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada tanggal 2-7 Juni.
Pendaftaran tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi Komcad, sementara dokumen pendaftaran bisa diunduh di website komcad.kemhan.go.id.
Baca Juga: Sedang Ramai Dibicarakan hingga Terima 25.000 Peserta, Apa Itu Komcad?
Untuk pendaftaran Komcad 2021 baru diadakan di wilayah Jawa. Pemerintah menunjuk empat markas komando daerah militer (kodam) sebagai lokasi pendaftaran.
Di antaranya Kodam Jaya/Jayakarta (Jakarta), Kodam II/Siliwangi (Bandung), Kodam IV/Diponegoro (Semarang), dan Kodam V/Brawijaya (Surabaya).
Melansir dari laman kemenhan.go.id, dijelaskan bahwa Komcad bukanlah wajib militer.
Komcad merupakan salah satu program sukarela (tidak wajib) yang diamanatkan oleh UU no. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Merujuk UU No 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara, Komcad atau Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI).
Mengutip Kompas.com, dalam perekrutan tahap pertama ini, pemerintah baru membuka Komcad untuk matra darat dengan kuota sekitar 2.500 peserta.
Hal itu sebagaimana keputusan rapat koordinasi yang dipimpin Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan, Mayjen TNI Dadang Hendrayudha bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, dan pejabat Kemendagri.
Kemudian pejabat Kementerian BUMN, Kabainstrahan Kemhan, pejabat Eselon II di lingkungan Kemenhan, pejabat Eselon II TNI AD, pejabat Pendidikan dan Pelatihan TNI AD, serta Komandan Rindam terkait pada awal Mei 2021.
Baca Juga: Belajar Lebih Mudah dengan Adjar.id, Portal Baru dari Kompas Gramedia untuk Anak Sekolah Indonesia
Dibukanya pendaftaran Komcad, tentu membuat orang-orang, khususnya para peminatnya penasaran akan berbagai hal tentang komponen militer Indonesia yang satu ini, termasuk gaji Komcad 2021.
Soal gaji Komcad, ditulis dalam salah satu ulasan pertanyaan di laman Kemenhan bahwa Negara tidak mengeluarkan biaya untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya kepada anggota Komcad sebagaimana prajurit TNI.
Dijelaskan juga beberapa poin lain, yaitu, bahwa:
1. Anggaran melatih warga negara untuk menjadi anggota komponen cadangan tidak terlalu besar.
2. Biaya untuk pengeloaan komcad hanya digunakan untuk membentuk, melatih paling lama 30 hari dalam satu tahun, dan mengorganisasi anggota komcad yang telah diangkat dan/atau ditetapkan.
3. Diperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk komcad kurang dari 1 % anggaran pertahanan.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) juga tak membeberkan soal gaji Komcad.
Namun, menurut Pasal 36 UU PSDN, para anggota Komcad akan mendapat fasilitas berupa uang saku selama pelatihan. Tetapi tak disebutkan berapa besarannya.
Bukan hanya uang saku, ada juga perlengkapan perseorangan, perawatan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan kematian, tunjangan operasi saat mobilisasi, hingga penghargaan.
Selain fasilitas tersebut, pemerintah memberikan jaminan untuk pekerja yang menjalani pelatihan Komcad agar tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak membuat putusanya hubungan kerja, termasuk untuk unsur Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sedangkan, bagi mereka yang masih berstatus mahasiswa bakal memperoleh hak adademisinya dan tidak menghilangkan statusnya sebagai peserta didik.
Pelatihan Komcad dilaksanakan selama tiga bulan. Kemudian setelah selesai pelatihan, mereka akan kembali ke profesi masing-masing.
Selain keuntungan atau hak-hak yang didapatkannya, ada pula konsekuensi yang dimiliki anggota Komcad.
Dalam aturannya, ada konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggar ketika bergabung Komcad. Sanksi itu termasuk diberlakukannya hukum militer.
Dalam Pasal 49 Ayat (2) UU PSDN, terdapat sejumlah aturan yang mempunyai konsekuensi pemberhentian tidak hormat bagi mereka yang melanggar.
Antara lain, (a), menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan (b) menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan.
Kemudian (c) melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa; (d) mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin dan/atau (e) dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu, juga terdapat ketentuan pidana, sebagaimana Pasal 77 UU PSDN, disebutkan setiap Komcad yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat terhindar dari mobilisasi akan dipenjara paling lama 4 tahun penjara.
Hukuman berlaku juga bagi mereka yang sengaja membuat Komcad tidak memenuhi panggilan mobilisasi, bisa dipenjara paling lama 2 tahun.
Itulah info tentang gaji Komcad, keuntungan menjadi anggota, hingga konsekuensi yang mungkin didapat.
(*)