Advertorial
Intisari-Online.com -Komponen Cadangan (Komcad) adalah sebuah pasukan cadangan militer atau sebuah organisasi militer yang terdiri dari warga negara yang menggabungkan peran militer dengan karier sipil.
Komponen cadangan untuk melawan ketika suatu negara untuk memobilisasi perang total atau untuk mempertahankan diri dari invasi.
Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Bondan Tiara Sofyan mengatakan, masyarakat sipil akan mendapat keterampilan dasar militer hingga uang saku jika bergabung dalam Komponen Cadangan (Komcad) Pertahanan Negara.
Menurut Bondan, program Komponen Cadangan (Komcad) yang melibatkan masyarakat sipil dalam pertahanan negara bukan upaya negara menggelar wajib militer.
Baca Juga: Ini 4 Alasan untuk Membiarkan Anak Tidak Diberi Obat Penurun Panas
Melansir Antara, Kemenhan saat ini menunggu Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan pelaksanaan program Komcad yang pelaksanaannya pada pertengahan tahun 2020.
"Jadi, komponen cadangan ini untuk pertama kalinya diatur secara legal, memiliki dasar hukum kuat dan akan dioperasionalkan. PP-nya masih dalam proses, sudah selesai harmonisasi sekarang masih dalam pembahasan akhir di Setneg," kata Bondan.
Pelaksanaan program Komcad berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional(PSDN).
Kemenhan yang dipimpin Prabowo Subianto akan menggelar sosialisasi dan pembukaan pendaftaran Komcad jika PP sudah diterbitkan.
Komcad ini akan diikuti oleh masyarakat sipil dengan rentang usia 18-35 tahun.
Semua orang dengan rentang usia itu berhak mendaftar untuk mengikuti pelatihan Komcad.
Mereka akan mendapat pelatihan dasar militer selama 3 bulan penuh.
Rencananya akan ada 25.000 orang yang direkrut untuk mengikuti pelatihan Komcad ini.
Bondan juga menegaskan bahwa Komcad berbeda dengan wajib militer yang telah diterapkan di beberapa negara.
Komcad merupakan komponen pertahanan dalam sistem pertahanan rakyat semesta yang dianut Republik Indonesia yang berfungsi untuk memperkuat komponen utama pertahanan, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dilansir dari Kompas.com, penggunaan Komcad dapat dilakukan ketika negara dalam keadaan darurat.
Selain itu pengerahan atau mobilisasi Komcad dapat dilakukan apabila sudah ada perintah Presiden dan persetujuan dari DPR.
"Dalam keadaan bahaya atau darurat dan itu harus dinyatakan oleh presiden dan harus disetujui oleh DPR.
Jadi penggunaannya seperti itu," kata Bondan.
"Enggak boleh (sembarangan)," imbuh dia.
Bondan menginginkan PP Komcad dapat segera terbit dengan harapan dapat langsung membuka pendaftaran setelah Idul Fitri 2020 mendatang.
"PP-nya masih dalam proses, sudah selesai harmonisasi (antar kementerian/lembaga) sekarang masih dalam proses pembahasan akhir di Setneg. Begitu PP-nya selesai, kita segera sosialisasi," kata dia.
Bagi mereka yang sudah memenuhi klasifikasi dan persyaratannya, nantinya dilanjutkan dengan seleksi dan pelatihan Komcad selama tiga bulan.
"Setelah itu kemudian baru diangkat Komcad. Setelah itu kembali ke profesi semula," kata dia.
Desy Kurniasari
Artikel ini telah tayang di Gridhot.id dengan judul "Selangkah Lagi, Prabowo Akan Punya Pasukan Komcad, Beda dengan Wajib Militer Tapi Akan Sangat Membantu TNI"