PPKM Mikro di 34 Provinsi
Pemerintah mengumumkan rencana untuk menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 provinsi, pada Senin (24/5/2021).
PPKM Mikro di semua provinsi tersebut akan berlaku pada 1 – 14 Juni 2021.
"Untuk PPKM mikro tahap selanjutnya 1 sampai 14 Juni mendatang," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden dan sejumlah menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/5/2021).
Namun, tercatat baru 4 provinsi yang akan menerapkan PPKM mikro, yaitu Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.
Menurut Airlangga, bertambahnya cakupan wilayah PPKM mikro karena adanya kenaikan kasus Covid-19.
"Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, mengalami kenaikan kasus aktif," ujar dia.
Tidak hanya 3 wilayah tersebut, tenyata 7 provinsi lainnya juga mengalami kenaikan kasus aktif, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR