Intisari-online.com - Sejak diterapkan 6 Mei lalu, akhirnya aturan larangan mudik Lebaran 2021 berakhir Senin 17/5/2021 besok.
Namun bukan berarti longgar, setelah berakhirnya larangan mudik maka akan diberlakukan aturan pengetatan perjalanan.
Aturan ini akan berlaku pada 18-24 Mei 2021.
Aturan sudah dijelaskan dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 mengenai Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Aturan mobilitas ini berlaku untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) transportasi udara, laut, kereta api, transportasi umum darat, dan transportasi darat pribadi.
Berikut ketentuan addendum SE Satgas Covid-19 soal pengetatan perjalanan.
Simak lagi aturannya, bagi Anda yang akan melakukan perjalanan pada 18-24 Mei 2021.
Perjalanan transportasi udara
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR