Intisari-Online.com - Setiap warga negara berhak membentuk keluarga melalui hubungan perkawinan yang sah.
Sebelum pernikahan resmi, masyarakat bisa mencapai kesepakatan pranikah dengan pasangannya.
Perjanjian pranikah dilaksanakan bersamaan dengan sebelum nikah.
Namun, sebagian masyarakat juga menyebut perjanjian pra nikah ini dengan pisah harta.
Apakah perjanjian pra nikah dengan pisah harta ini memiliki perbedaan?
Advokat Hukum Arjana Bagaskara Solichin menjelaskan keduanya tak ada bedanya.
Secara definisi, perjanjian pisah harta dulu disebut pra nikah.
Namun setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) keluar, ketentuan dan pengertian perjanjian pra nikah ini berubah.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR