Intisari-Online.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021.
Surat edaran ini berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Peraturan peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku.
Namun, aturan diperluas dengan penambahan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) H-14 (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Surat edaran terbaru tersebut juga menyatakan bahwa ruang lingkup aturan pengetatan syarat PPDN berlaku di wilayah-wilayah sesuai dengan aturan larangan mudik yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Dengan kata lain, pengetatan syarat PPDN tidak berlaku di beberapa daerah yang termasuk dalam wilayah aglomerasi.
Wilayah aglomerasi adalah kota/kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota madya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 tahun 2021, terdapat 8 wilayah aglomerasi yang mendapat pengecualian larangan mudik lebaran luar daerah, mana saja?
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR