Kasus Joker menjadi arahan jika tidak ada yang tidak mungkin di sistem korup Indonesia ketika kenangan hilang dan telapak tangan yang tepat 'diminyaki'.
Sebagai sosok penting di Mulia Group, Joko Tjandra terbang ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 2009.
Ia melarikan diri sehari sebelum dihukum 2 tahun penjara karena memfasilitasi pemindahan uang sebanyak 78 juta Dolar dari Bank Bali ke perusahaan swasta yang ia kelola.
Uang itu seharusnya dibayarkan untuk melengkapi utang 146 juta Dolar dari tiga bank yang gagal di bawah kelola Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ketika krismon 1997-98 yang membeberkan kekurangan besar di sistem finansial Indonesia.
Pejabat kini mengakui jika Tjandra kembali pulang ke Indonesia 3 bulan lalu.
Ia kesulitan menyusun KTP baru dan paspor baru di bawah nama aslinya, dan dengan berani mengajukan banding atas kasusnya yang berusia 11 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hanya beberapa minggu saja pihak berwenang sadar keberadaannya di Indonesia.
Namun sampai sekarang pun mereka tidak mampu melacak pergerakannya.
Source | : | Asia Times |
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR