73 Tahun Temani Ratu Elizabeth II, Mengapa Pangeran Philip Tidak Bisa Jadi Raja, Sementara Kate Middleton Kelak Bisa Jadi Ratu?

Tatik Ariyani

Editor

Pangeran Philip meninggal dunia
Pangeran Philip meninggal dunia

Intisari-Online.com -Suami Ratu Elizabeth II, Pangeran Philip dari Inggris, meninggal dunia pada Jumat (9/4/201) dalam usia 99 tahun.

Kabar duka tersebut disampaikan oleh Istana Buckingham sebagaimana dilansir AFP.

Kematian Duke of Edinburgh tersebut merupakan kehilangan yang sangat besar bagi Ratu Inggris yang berusia 94 tahun tersebut.

Pangeran Philip merupakan mantan komandan Angkatan Laut Kerajaan Inggris.

Baca Juga: Temani Ratu Eizabeth II Hingga Akhir Hayatnya, Dulu Pangeran Philip Sempat Dituduh Tak Setia hingga Pernikahannya dengan Ratu Elizabeth II Ditentang Anggota Kerajaan

Dia mengabdikan sebagian besar hidupnya sebagai pendamping ratu untuk pekerjaan amal.

Philip, yang mendampingi Ratu Elizabeth II selama hampir delapan dekade, pensiun dari tugas publiknya pada 2017 pada usia 96 tahun.

Pangeran Philip dan Ratu Elizabeth II itu telah merayakan ulang tahun pernikahan ke-73 pada November 2020.

Meski telah lama mendampingi Ratu Elizabeth, mengapa Pangeran Philip bergelar Pangeran sementara Kate Middleton, istri Pangeran William, nantinya bisa menjadi Ratu ketika suaminya diangkat menjadi Raja?

Baca Juga: Hambuskan Nafas Terakhir di Usia 99 Tahun, Ternyata Selama Hidup Pangeran Philip 'Disembah Bak Tuhan' oleh Kelompok Suku Pedalaman Ini, Beginilah Kisahnya

Pangeran Philip bergabung menjadi anggota keluarga Kerajaan pada November 1947, saat ia menikah dengan Putri Elizabeth.

Pangeran Philip mendapat gelar Duke of Edinburgh setelah resmi menikah dengan Elizabeth.

Tahta kemudian jatuh di tangan istrinya pada 6 Februari 1952.

Elizabeth menerima tahta menjadi Ratu setelah ayahnya meninggal dunia.

Tetapi saat Elizabeth II naik tahta menjadi Ratu, Philip tidak menerima gelar Raja.

Hingga kini, ia masih memiliki gelar dengan panggilan Pangeran Philip.

Mengapa demikian? Di Kerajaan Inggris, suami dari seorang Ratu yang memerintah, disebut Prince of Consort.

Sama halnya dengan Ratu Victoria yang memerintah kerajaan dari 1837 hingga 1901.

Baca Juga: Setelah 28 Tahun Panjangkan Kuku dan Masuk dalam Rekor Dunia, Wanita Ini Akhirnya Potong Kukunya yang Bercat Warna-warni

Saat itu, Ratu Victoria ingin memberi gelar Raja pada suaminya, tetapi pemerintahan Inggris menentang dan tak memberi izin karena secara teknis, ia bukanlah orang yang ada di dalam garis Kerajaan atau bahasa awamnya orang asing.

Sebaliknya, suami Ratu Victoria menerima gelar sebagai Prince of Consort atau Permaisuri Pangeran.

Memang secara otomatis suami Ratu tak memiliki hak atas gelar apa pun ketika ia menikahi Ratu, karena sampai lima tahun setelah suksesi tahta, Ratu Elizabeth II tak pernah meminta suaminya dijadikan Pangeran dari Kerajaan Inggris.

Baik suami Ratu Victoria maupun Philip, tak pernah ditetapkan sebagai Pangeran Kerajaan secara resmi oleh pemerintahan Inggris.

Di sisi yang berbeda, istri dari seorang Raja biasanya memiliki gelar Ratu, meskipun hanya dalam upacara.

Seperti Elizabeth Angela Marguerite Bowes-Lyon, Ibu Suri. Ia menjadi Ratu ketika George VI menduduki tahta sebagai Raja.

Peraturan sama nantinya akan diterima Kate Middleton.

Kate akan menjadi Ratu ketika Pangeran William menjadi Raja.

Baca Juga: Tanpa Ada yang Tahu, Pria Ini Ditemukan dalam Keadaan Tak Bernyawa di Apartemennya Setelah 9 Tahun, Kok Bisa?

Tetapi aturan tersebut tak berlaku bagi Pangeran Charles.

Seperti yang dumumkan Clarence House, pernikahan keduanya dengan Camilla membuat Camilla hanya akan menerima gelar Princess Consort.

Ini karena Camilla masih menyandang status sebagai Nyonya Parker Bowles sehingga harus menggunakan gelar HRH The Princess of Consort.

Tetapi Charles memiliki peluang kekuatan untuk meningkatkan gelarnya menjadi Ratu ketika pemerintah menyetujui.

Itu pun dalam proses yang sangat panjang.

Artikel Terkait