Dikutip dari buku berjudul “Organisasi Kementerian Keuangan - Dari Masa Ke Masa” yang diterbitkan Kementerian Keuangan, ekspor opium dilakukan atas usulan Maramis.
“Untuk menjaga hubungan ekonomi dengan dunia jika perjanjian Renville tidak dapat diselesaikan, Hatta menerima usulan Menteri Keuangan A.A. Maramis untuk melakukan hubungan ekonomi dengan negara lain dengan menjual candu ke luar negeri,” tulis buku tersebut, dikutip pada Minggu (28/3/2021).
Maramis yang usulannya diterima, lantas melaksanakan perdagangan candu (opium trade) dan emas ke luar negeri pada akhir Februari 1948.
Sebagian dari hasil ekspor opium digunakan untuk menggaji pegawai pemerintah di masa itu.
“Tujuan perdagangan candu dan emas ini adalah untuk membentuk dana devisa dari luar negeri untuk membiayai pegawai perwakilan pemerintah RI di Singapura, Bangkok, Rangoon, New Delhi, Kairo, London dan New York dan barter dengan senjata yang diselundupkan ke daerah Republik Indonesia,” beber buku tersebut.
Tak tanggung-tanggung, dikatakan bahwa Maramis berhasil menjual 22 ton candu mentah.
Opium tersebut berasal dari pabrik candu di Salemba yang sudah berdiri sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda.
Mengenal Pabrik Opium Salemba
Di masa penjajahan Belanda, opium alias candu bukanlah barang terlarang di wilayah Hindia Belanda.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR