Pelarangan memfoto perempuan dengan alasan dalam diri perempuan itu banyak dewa yang menyertainya. Jika difoto atau terekam kamera menurut keyakinan Orang Rimba dewanya bisa pergi.
Risiko yang muncul setelah dewa pergi, maka para perempuan itu tidak memiliki penjaga, sehingga bisa sakit bahkan sampai meninggal dunia.
Tumenggung Ngalembo, pimpinan Orang Rimba, mengatakan, "Dewo banyak tinggal di perempuan. Kalau difoto nanti dewo marah. Kalau marah perempuan itu bisa sakit atau sampe meninggal dunia." sebut Ngalembo.
Makanya aturan Orang Rimba dengan keras melarang orang luar menfoto Orang Rimba. Hukuman terberat dalam menfoto Orang Rimba itu, (mati dibangun).
"Denda ini diberlakukan kalau sampai ada korban meninggal dunia. Itu dendanya 600 bidang kain. Itu pun harus melalui perundingan dulu," sebut Ngalembo.
Atas dasar itu, adat Orang Rimba melarang keras orang luar mengambil foto tanpa izin.
Apabila ada yang mengambil foto tanpa izin, maka akan diberlakukan denda adat dengan proses musyawarah adat.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR