Intisari-Online.com - Pemerintahan Biden tegas menentang keputusan Pengadilan Kriminal Internasional untuk membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel.
"Kami dengan tegas menentang dan kecewa dengan pengumuman jaksa ICC tentang penyelidikan atas situasi Palestina," kata Ned Price pada konferensi pers hariannya sebagaimana dilansir Time of Israel, Kamis (4/3/2021) .
"Kami akan terus menegakkan komitmen kuat kami kepada Israel dan keamanannya, termasuk dengan menentang tindakan yang berusaha menargetkan Israel secara tidak adil," tambahnya.
Menteri Luar Negeri AS Anthony Blinken kemudian menggemakan poin-poin ini.
Seperti Israel, AS juga bukan anggota ICC dan telah berselisih dengan pengadilan internasional yang berbasis di Den Haag karena penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang di Afghanistan oleh pasukan Afghanistan, Taliban, serta militer Amerika.
Pada 2019, Presiden AS Donald Trump memberlakukan sanksi ekonomi dan pembatasan perjalanan visa terhadap kepala jaksa Fatou Bensouda.
Ditanya apakah pemerintahan Biden akan mempertahankan sanksi tersebut, juru bicara Departemen Luar Negeri mengatakan, "meskipun kami tidak setuju dengan tindakan ICC ... kami secara menyeluruh meninjau sanksi ... saat kami menentukan langkah selanjutnya."
"Palestina tidak memenuhi syarat sebagai negara berdaulat."
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR