Ini Vaksin yang Tidak Dipakai di Vaksinasi Gotong Royong, Kemenkes Himbau Perusahaan Awasi Kesehatan Karyawan yang Hendak Divaksin

May N

Editor

Vaksin gotong royong, kerjasama Pemerintah dengan perusahaan untuk Indonesia sehat, Hadapi Corona.
Vaksin gotong royong, kerjasama Pemerintah dengan perusahaan untuk Indonesia sehat, Hadapi Corona.

Intisari-online.com -Vaksinasi gotong royong atau vaksinasi untuk karyawan swasta rupanya ditegaskan berbeda dengan program vaksinasi pemerintah yang kini sedang berjalan.

Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan hal tersebut.

Ia memastikan, vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax dan Pfizer tidak digunakan dalam vaksinasi gotong royong.

"Jenis vaksin gotong royong tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, vaksin AstraZeneca, vaksin Novavax dan Pfizer," kata Nadia dalam konferensi pers, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga: Padahal Masih Jadi Vaksin Utama yang Digunakan Indonesia, Ternyata Pakar Jepang Justru Meragukan Vaksin Sinovac, Bahkan Menyebut Vaksin Buatan China Itu Tak Bisa Dipercaya

"Sehingga kita bisa memastikan tidak akan ada kebocoran vaksin tersebut yang akan digunakan untuk vaksin gotong royong," tuturnya.

Nadia mengatakan, pendanaan vaksinasi gotong royong ini akan dibebankan kepada perusahaan. Sementara itu, kata dia, para penerima dari vaksin ini yaitu karyawan dan keluarga karyawan disuntik vaksin secara gratis.

"Selain itu, perusahaan harus melaporkan jumlah karyawan, karyawati atau keluarga yang terkait kepada Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Lebih lanjut, Nadia memastikan, vaksinasi gotong royong ini tidak akan mengganggu program vaksinasi yang tengah dilaksanakan pemerintah.

Baca Juga: Melalui Program Baru Menkes Ini, Semua Orang Dijamin Dapat Vaksin Gratis, Inilah Vaksin Gotong-Royong, yang Digratiskan untuk Semua Orang, Begini Penjelasannya

Sebelumnya diberitakan, Menkes Budi Gunadi menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Berdasarkan draf yang diterima Kompas.com, Permenkes ini ditetapkan mulai 24 Februari 2021.

Salah seorang pejabat Kemenkes sudah membenarkan Permenkes itu.

Dalam Permenkes itu diatur bahwa, vaksinasi mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong.

Baca Juga: Kemenkominfo Berkomitmen Sukseskan Vaksinasi untuk Awak Media

Selain itu, terdapat aturan terkait Vaksinasi Program, yaitu program yang dilakukan pemerintah.

Kesehatan karyawan diperhatikan

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Muhammad Budi Hidayat mengimbau perusahaan agar memperhatikan jadwal kerja dan kondisi kesehatan karyawan sebelum pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memperbolehkan perusahaan untuk melakukan vaksinasi kepada karyawan atau buruh dengan sistem vaksinasi gotong-royong.

Baca Juga: ‘Tunjukkan Penyebaran Pandemi yang Tidak Terkendali’ Namun Niat PM Israel Kirimkan Kelebihan Vaksin Covid-19 ke Negara Sekutu Malahan Ditangguhkan

"Jadi perusahaan harus memperhatikan kondisi karyawan sebelum jadwal penyuntikan. Jangan sampai kelelahan atau kondisi menurun sebab jadi berpotensi risiko untuk kesehatan," ujar Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).

Ia melanjutkan, apabila jadwal kerja padat dan mengharuskan begadang untuk melakukan lembur, maka keryawan atau buruh tetap harus tidur terlebih dahulu.

Tujuannya agar bisa mengistirahatkan tubuh sehingga saat disuntik vaksin sedang dalam kondisi baik.

"Prinsipnya, kita pastikan dulu kondisi badan. Artinya kita pastikan tubuh dalam kondisi sehat," kata Budi.

Baca Juga: Menkominfo dan Presiden Joko Widodo Tinjau Proses Vaksinasi Awak Media

Kemudian, harus pula dipastikan individu tidak dalam kondisi mengantuk atau kelelahan.

Budi juga mengingatkan pentingnya sarapan sebelum menjalani vaksinasi.

"Hindari juga kondisi stres agar tidak memicu maag atau gejala-gejalanya," tutur Budi.

Lebih lanjut Budi juga mengingatkan apabila tubuh sedang dalam kondisi flu, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap harus ditunda.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Hoaks Tentang Vaksin Covid-19, Kemenkominfo Libatkan Multistakeholder

Alasannya, tubuh sedang dalam kondisi tidak fit akibat virus influenza.

"Padahal untuk vaksinasi Covid-19, kita memerlukan tubuh yang fit sehingga antibodi bisa melawan virus," katanya.

"Apabila tubuh sedang drop, lalu bagaimana antibodi akan terbentuk untuk melawan virus ?," tambahnya.

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait