Cegah Penyebaran Hoaks Tentang Vaksin Covid-19, Kemenkominfo Libatkan Multistakeholder

Sheila Respati

Penulis

Koordinator Pengendalian Konten Internet Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Anthonius Malau.

Intisari-Online.com -Belakangan ini informasi simpang siur mengenai vaksin Covid-19 banyak beredar di kalangan masyarakat.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengidentifikasi 111 hoaks mengenai vaksin tersebar melalui 578 akun platform digital.

Koordinator Pengendalian Konten Internet Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo (Ditjen Aptika) Anthonius Malau mengatakan, Kominfo telah menurunkansemua informasi menyesatkan mengenai vaksin Covid-19 tersebut.

“Dari 111 hoaks yang terindenfikasi, semunya disebarkan melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, YouTube, dan TikTok,” tegas Anthonius dalam keterangan pers yang diterima Intisari-Online.com, Rabu (24/2/2021).

Anthonius juga menjelaskan, bahwa hoaks mengenai vaksinCovid-19cenderung terus meningkat. Jika dibiarkan, hal ini akan berdampak pada capaian kesuksesan vaksinasi yang tengah diupayakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Kominfo Minta Whatsapp Berikan Penjelasan Terkait Pembaruan Kebijakan Privasi Pengguna

“Karena vaksin ini menjadi program pemerintah yang tidak boleh gagal. Program ini harus berhasil seperti yang dikatakan para ahli untuk mencapai targetherd immunitymasyarakat supaya Covid-19 bisa dikendalikan,” jelasnya.

Anthonius juga mengatakan bahwa saat ini tim pengais konten negatif (Tim AIS) Ditjen Aptika Kementerian Kominfo menggandeng kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah membahas strategi menangkal hoaks mengenai vaksin Covid-19.

"Kementerian Kominfo, meminta pandangan dari berbagai pemangku kepentingan dengan tujuan agar secara bersama-sama mengatasi persoalandisinformasi vaksin yang sampai saat ini masih menimbulkan rasa ketakutan pada masyarakat," ujar Anthonius.

Ia juga mengungkapkan, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga berkomitmen akan menangani kasuspenyebaran hoaks vaksin Covid-19sesegera dan secepat mungkin. Masyarakat dapat melapor dengan syarat laporan jelas dan lengkap.

Baca Juga: Sudah Meninggal Karena Serangan Jantung, Tapi Wanita Iran Ini Tetap Harus Jalani Hukum Gantung!

Sementara itu, kementerian terkait, seperti Kementerian Kesehatan memiliki kewenangan untuk memberikan klarifikasi disinformasi yang berkaitan dengan vaksin.

“Kementerian Kesehatan tentunya yang memahami secara teknis tentang vaksin ini, kalau kita dari Kominfo kan membuat stempel suatu informasi terkait dengan vaksin itu hoaks atau tidak,” tandasnya.

Butuh bantuan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah

Menurut Anthonius, pihaknya tidak hanya mengidentifikasi dan melabeli isu dalam kategori hoaks, disinformasi, atau misinfomasi.

Sebagai langkah lanjutan, akan disebarluaskan kepada masyarakat informasi apa saja yang masuk tiga kategori tersebut. Namun, langkah tersebut tidak dapat berjalan tanpa bantuan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.

“Supaya seluruh lapisan masyarakat dapat memahami dan mengetahui bahwa informasi terkait dengan vaksin (berbahaya) itu hoaks,” ujarnya.

Baca Juga: Dukung UMKM, Kemenkominfo Berupaya Perkecil Disparitas Akses Internet

Dalam pandangan Anthonius Malau, pemerintah daerah memegang peranan penting menyoal diseminasi informasi kepada masyarakat tentang hoaks vaksinasi.

Kementerian Kominfo juga mengapresiasi berbagai masukan dari hasil diskusi tersebut untuk dilakukan berbagai upaya dalam menangkal hoaks vaksin.

“Tadi ada bahan masukan yang sangat bagus bahwa terkait dengan hoaks vaksin Covid-19 ini bisa kita buatkan semacam poster yang akan ditempelkan di puskesmas-puskesmas, di dalam poster itu berisi informasi terkait dengan klarifikasi,” ujarnya.

Malau menjelaskan, poster yang akan dipasang di puskesmas maupun fasilitas layanan kesehatan lainnya sangat bermanfaat untuk memberikan klarifikasi atas beredarnya hoaks tentang vaksin dan vaksinasi yang diberikan oleh otoritas terkait.

Baca Juga: Tanggapi Pasal Karet UU ITE, Menkominfo Dukung Pembuatan Pedoman Penafsiran

“Itu bagus sekali sehingga masyarakat ketika datang ke puskesmas dapat membaca bahwa (informasi vaksin berbahaya) ini ternyata hoaks, tidak benar,” jelasnya.

Selain menjadi konsumsi informasi di lingkungan kesehatan, Kemenkominfo berharap masyarakat dapat menyebarkan kepada kalangan luas agar tidak ada lagi yang menolak vaksinasi.

“Dalam poster itu juga diberi keterangan apabila masyarakat menemukan hoaks bisa dicek atau dilaporkan melalui website resmi otoritas yang berwenang. Ini saya pikir suatu langkah yang bagus, karena puskesmas kan menjadi urusan pemerintah daerah,” katanya.

Artikel Terkait