Intisari-online.com -Kasus cukup ganjil di Kota Pematangsiantar baru-baru ini terjadi.
Kasus ini menetapkan empat orang petugas forensik RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar sebagai tersangka.
Keempat pria tersebut dijerat Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama.
Kasus ini berawal dari penanganan jenazah Zakiah (50), pasien suspek Covid-19 yang meninggal dunia pada Minggu 20 September 2020 di RSUD Djasamen Saragih.
Jenazah wanita asal Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, itu dimandikan empat orang pria petugas forensik RSUD Djasamen Saragih.
Keempat orang pria tersebut berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP.
Dua di antaranya berstatus sebagai perawat.
Suami laporkan kasus
Baca Juga: Terungkap Sudah 19 Mayat yang Ditemukan Hangus di Dekat Perbatasan Meksiko-AS
Prosedur penanganan jenazah Covid-19 khususnya umat Islam telah disepakati sebelumnya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar, pihak RSUD Djasamen Saragih, dan Satgas Covid 19 Kota Pematangsiantar pada 24 Juni 2020.
Penanganan jenazah itu disebut tidak sesuai dengan syariat Islam fardu kifayah, yaitu jenazah wanita dimandikan oleh pria yang bukan muhrim di ruang instalasi jenazah forensik RSUD Djasamen Saragih.
Suami almarhum Zakiah, Fauzi Munthe, melaporkan kasus tersebut ke Polres Pematangsiantar.
Setelah menetapkan tersangka, penyidik polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Jenazah dimandikan pria bukan muhrim
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan, pihaknya menetapkan keempat tersangka melanggar Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Edi membenarkan perbuatan para tersangka memandikan jenazah wanita oleh empat pria bukan muhrim. Dalam penyelidikan, pihaknya juga memanggil pengurus MUI Pematangsiantar, Direktur RSUD Djasamen Saragih, dan mendatangkan saksi ahli.
“Itu keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang. Sudah kita panggil MUI, bahwasanya MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” kata Sukamto saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (19/2/2021).
Kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siantar setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa. Kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Kita hanya mengajukan, jadi itu semua petunjuk jaksa. Ya sudah kita sampaikan,” ucapnya.
Tidak dilakukan penahanan
Meski status keempat petugas forensik tersebut telah dinaikan sebagai tersangka, namun, polisi tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.
Hal sama juga disampaikan Kasi Pidum Kejari Siantar, M Chadafi.
Menurutnya, meski kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada kejaksaan, namun, pihaknya tidak melakukan penahanan.
Adapun salah satu pertimbangannya, karena keempat petugas forensik itu masih dibutuhkan untuk menangani jenazah di RSUD Djasamen Saragih.
"Kita khawatir kalau dilakukan penahanan di rumah tahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik.
"Di antara memandikan jenazah dan sebagainya. Kita gak mau gara-gara ini kegiatan itu terhenti apalagi sekarang kondisi pandemi," kata Chadafi di kantor Kejari Pematangsiantar.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini