Intisari-Online.com - Sebuah kelompok hak asasi manusia Israel telah memperingatkan pihak berwenang Israel agar tidak mempolitisasi penyediaan vaksin COVID-19 kepada warga Palestina di Jalur Gaza.
Berbicara kepada Anadolu Agency, Karim Gibran, juru bicara B'Tselem, mengatakan bahwa Israel memiliki tanggung jawab berdasarkan hukum internasional sebagai kekuatan pendudukan untuk menyediakan vaksin virus corona kepada "semua warga Palestina di wilayah Palestina, termasuk di Jalur Gaza."
Diketahui populasi penduduk Palestina sendiri berkisar 4.682.467 dengan 1,816 juta berada di Gaza.
"Israel, sebagai kekuatan pendudukan, memiliki kewajiban sesuai dengan hukum internasional dan Konvensi Jenewa Keempat untuk memberikan vaksinasi bagi semua warga Palestina di bawah pendudukan."
Dilansir dari aa.com, pada hari Kamis, Yoav Hindel, seorang anggota parlemen Israel dan kepala Komite Urusan Luar Negeri dan Keamanan Parlemen, menyerukan pembebasan empat tentara Israel yang dipenjara oleh Hamas sebagai prasyarat bagi warga Palestina di Gaza untuk menerima vaksin.
"Selama tidak ada gerakan kemanusiaan dari pihak Hamas untuk memulangkan tahanan dan orang mati, vaksin bukanlah makanan atau air," cuit Hindel.
Keempat tentara tersebut telah disandera oleh Hamas sejak serangan Israel tahun 2014 di Gaza.
Kampanye vaksinasi dimulai dua hari lalu di Tepi Barat yang diduduki.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR