"Sementara mengaktifkan undang-undang adalah hak prerogatif negara berdaulat, undang-undang ini, melihat wilayah yang dimasukkan di dalamnya, sungguh jelas menjadi ancaman perang verbal untuk negara mana saja yang dianggap menantang undang-undang China.
"Dan jika mereka tidak ditantang mereka akan semakin merasa ini semua milik China."
Sementara itu yang paling sering menghadapi serangan ini sebenarnya adalah Indonesia.
Kapal Angkatan Laut Indonesia sudah sangat sering menghadapi serangan kapal coastguard China yang agresif memasuki perairan Natuna.
China sendiri mengklaim jika Natuna adalah tempat yang legal bagi mereka untuk memancing karena faktor sejarah.
Untuk ini, Indonesia sudah menuntut penghapusan undang-undang China itu.
Badan legislatif China meluaskan kekuasaan kapal sipil coastguard mereka untuk mengambil tindakan yang diperlukan termasuk menggunakan senjata saat "kedaulatan nasional, hak kedaulatan dan yuridiksi mereka ditantang oleh negara lain atau oleh individu tertentu di laut".
Kemudian undang-undang itu secara spesifik menyebutkan senjata apa yang boleh dipakai.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR