Intisari-online.com - Perusahaan kertas rokok asal Indonesia, PT Bukit Muria Jaya (BMJ) ditangkap FBI atas penipuan bank untuk pengiriman produk untuk pelanggan Korea Utara.
BMJ dikenai denda sebesar US$ 1,561 juta dan menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan dengan Departemen Kehakiman AS.
Selain itu, BMJ juga telah menandatangani perjanjian penyelesaian dengan Office of Foreign Assets Control (“OFAC”) Departemen Keuangan.
Melansir situs resmi Departemen Kehakiman AS justice.gov, berikut adalah modus penipuan yang dilakukan BMJ:
BMJ mengakui bahwa mereka menjual produk ke dua perusahaan Korea Utara serta satu perusahaan perdagangan China dan mengetahui bahwa produk tersebut ditujukan ke Korea Utara.
Pada saat itu, sanksi AS terhadap Korea Utara melarang bank koresponden di Amerika Serikat untuk memproses transfer kawat atas nama pelanggan yang berlokasi di Korea Utara.
Setelah mengetahui bahwa salah satu pelanggan Korea Utara mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran ke BMJ, personel BMJ setuju untuk menerima pembayaran dari pihak ketiga yang tidak terkait dengan transaksi tersebut.
Menerima pembayaran pihak ketiga ini demi menghindari pemantauan sanksi dan sistem kepatuhan bank AS, sehingga mendorong mereka untuk melakukan transaksi terlarang.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR