Intisari-online.com - Pemerintah resmi melarang organisasi Front Pembela Islam (FPI) dan membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab tersebut.
Pembubaran ini dilakukan melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
FPI dibubarkan karena diklaim tidak lagi memiliki legal standing sebagaik Ormas jika dilihat dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 tahun 2013 yang ditandatangani pada 23 Desember 2014.
Menko Polhukam juga mengatakan FPI tidak memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.
Artinya, FPI secara de jure sudah bubar sebagai ormas sejak 20 Juni 2019.
Larangan ini mengikuti kembalinya pemimpin FPI Rizieq Shihab pada November lalu.
Sebelumnya Rizieq mengasingkan diri di Arab Saudi.
Kembalinya sosoknya sampai-sampai dirayakan oleh ribuan pengikutnya.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR