FPI Resmi Jadi Organisasi Terlarang, Julukan yang Sudah Lama Melekat Bagi PKI dan HTI, Begini Sejarah Singkat Ormas Terlarang di Indonesia

Maymunah Nasution

Editor

Massa FPI menanti kepulangan Rizieq Shihab di Jalan Petamburan Raya, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020).
Massa FPI menanti kepulangan Rizieq Shihab di Jalan Petamburan Raya, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020).

Intisari-online.com -Pemerintah resmi melarang organisasi Front Pembela Islam (FPI) dan membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab tersebut.

Pembubaran ini dilakukan melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

FPI dibubarkan karena diklaim tidak lagi memiliki legal standing sebagaik Ormas jika dilihat dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 tahun 2013 yang ditandatangani pada 23 Desember 2014.

Menko Polhukam juga mengatakan FPI tidak memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.

Baca Juga: Dirikan 'Negara' Sendiri, Ketuanya Diketahui Lulusan Madrasah Alliyah atau Tsanawiyah: Ormas Kandang Wesi Tunggal Rahayu, Ubah Lambang Negara dan Cetak Uang Sendiri

Artinya, FPI secara de jure sudah bubar sebagai ormas sejak 20 Juni 2019.

Larangan ini mengikuti kembalinya pemimpin FPI Rizieq Shihab pada November lalu.

Sebelumnya Rizieq mengasingkan diri di Arab Saudi.

Kembalinya sosoknya sampai-sampai dirayakan oleh ribuan pengikutnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Desak MPR RI Segera Gulingkan Jokowi, Alasannya? Demi Selamatkan Rakyat, Bangsa, dan Negara Indonesia

Pemberitaan mengenai FPI dan Rizieq Shihab sampai disorot media asing.

Mengutip Reuters, kembalinya Rizieq ke Indonesia telah menggenjot kekhawatiran di dalam pemerintah.

Banyak yang mengkhawatirkan jika ia dapat gerakkan pasukan oposisi yang mematikan.

Desember ini Rizieq ditahan karena melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Nagorno-Karabakh Bakal Jadi Pintu Neraka Bagi Eropa, Intelijen Rusia Ungkap Bahaya yang Mengintai Benua Biru Akibat Perang Armenia-Azerbaijan

Hal itu sebabkan terjadinya kekacauan kala 6 bodyguardnya ditembak mati.

Kasus ini saat ini sedang diinvestigasi oleh Komnas HAM.

Pembubaran FPI melibatkan 6 pejabat resmi senior pemerintah, termasuk Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Penanggulangan Terorisme terlibat dalam hal itu.

Sementara itu Wakil Menteri Kehakiman Edward Omar Sharif Hariej mengatakan, FPI dilarang karena hampir 30 pemimpin, anggota dan mantan anggotanya telah dihukum atas tuduhan terorisme.

Baca Juga: Cara Licik Tentara India Cuci Tangan dari Dosa Pembunuhan 3 Warga Sipil Kashmir, Letakkan Benda Ini pada 3 Mayat Seolah-olah Mereka Teroris Garis Keras

FPI juga diklaim bertentangan dengan ideologi bangsa, Pancasila.

Pembubaran FPI membuka kembali debat mengenai nama-nama ormas terlarang, sampai-sampai nama PKI dan HTI disebutkan.

PKI dan HTI memang sama-sama dibubarkan oleh pemerintah.

Berikut adalah sedikit perbandingan antara PKI, HTI dan FPI dan organisasi massa yang dilarang pemerintah lainnya.

Baca Juga: Malah Muncul Sebagai Pahlawan, Bagaimana Bisa Soeharto Tidak Diculik dan Dibunuh PKI?

1. Partai Komunis Indonesia (PKI)

PKI resmi dibubarkan oleh Letnan Jenderal Soeharto setelah mengklaim menerima mandat Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar.

Soeharto membubarkan PKI pada Sabtu, 12 Maret 1966 lewat keputusan Nomor 1/3/1966.

Isi keputusan tersebut antara lain: pertama, membubarkan PKI termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai daerah beserta semua organisasi yang seasas/berlindung/bernaung di bawahnya.

Kedua, PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Republik Indonesia.

PKI bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, karena PKI merupakan partai komunis sedangkan Pancasila sila pertama jelas-jelas menyebutkan Ketuhanan yang Maha Esa.

Baca Juga: Partai Masyumi Bangkit Lagi, Amien Raiz dan Rizieq Diajak Gabung, Mahfud MD: Masyumi Bukan Partai Terlarang

2. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

HTI dibubarkan di era Jokowi periode pertama, yaitu tahun 2017.

HTI dibubarkan karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Aktivitas HTI diklaim pemerintah menimbulkan keributan di masyarakat, mengancam keamanan dan ketertiban.

Pemerintah juga menyebut HTI bisa membahayakan keutuhan NKRI.

HTI juga dilarang karena tidak mampu laksanakan peran positif sebagai ormas berbadan hukum.

Kekhawatiran pemerintah salah satunya berasal dari pernyataan para pegiat HTI yang menyebutkan jika Pancasila dan UUD 1945 adalah sistem thaghut yang harus ditinggalkan.

Baca Juga: Benarkah Cara Pemerintahan Jokowi Tangani Ormas sama dengan Cara Pak Harto saat Orde Baru?

3. Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas)

Annas didirikan pada 20 April 2014, terbentuk atas dasar kebencian kepada madzhab Syiah.

Sepanjang sepak terjangnya, Annas membentuk kepengurusan di berbagai daerah menangkal bahaya Syiah.

4. Jamaah Ansarut Tauhid (JAT)

JAT didirikan 27 Juli 2008 oleh Abu Bakar Baasyir, dan terang-terangan menyatakan dukungan terhadap ISIS.

JAT diindikasikan sebagai organisasi teroris, karena latar belakangnya yang kuat atas Bom Bali 2002.

JAT sempat tersebar banyak di Indonesia, termasuk di Aceh dan Sulawesi Tengah, hingga akhirnya diberantas lewat pasukan khusus anti teror Densus 88 tahun 2010 lalu.

Densus 88 merasia markas JAT di Jakarta dan menangkap para pimpinan kelompok karena tuduhan membiayai pelatihan militer kelompok teroris di Aceh dan serangkaian aksi teror di Indonesia.

Kemudian pada 23 Februari 2014, Departemen Luar Negeri AS memasukkan JAT sebagai organisasi teroris asing (FTO).

Baca Juga: Jadi Sumber Malapetaka di Beirut Lebanon, Siapa Sangka 1.500 Amonium Nitrat Pernah Diselundupkan ke Indonesia dari Malaysia, Benda Ini Kerap Jadi Bahan Peledak Teroris

5. Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI)

MMI dibentuk pula oleh Abu Bakar Baasir sebelum JAT dibentuk.

MMI mendirikan posko di pangkalan TNI AU Iskandar Muda di Banda Aceh untuk membantu evakuasi jenazah, mendistribusikan bantuan dan berikan bimbingan spiritual kepada korban.

Kemudian pada Desember 2007 anggota MMI menyerang masjid Ahmadiyah di Indonesia.

Serangan diklaim karena fatwa yang dikeluarkan sebulan sebelumnya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menentang bid'ah.

Baca Juga:or

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait