Intisari-Online.com - Pemerintah tidak melarang sama sekali pendeklarasian kembali Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) oleh sejumlah tokoh Islam.
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, Partai Masyumi tidak dilarang pendeklarasiannya karena bukan partai terlarang.
"Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi."
"Apa boleh? Tentu saja boleh."
Sebab dulu Masyumi bukan partai terlarang, melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno," jelas Mahfud dalam pernyataannya di akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Minggu (8/11/2020).
Hal ini berbeda dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
"Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang," lanjut Mahfud.
Saat ini yang terpenting bagi Partai Masyumi, kata Mahfud, adalah memenuhi syarat dan verifikasi faktual partai di Kementerian Hukum dan HAM.