Find Us On Social Media :

Partai Masyumi Bangkit Lagi, Amien Raiz dan Rizieq Diajak Gabung, Mahfud MD: Masyumi Bukan Partai Terlarang

By Muflika Nur Fuaddah, Minggu, 8 November 2020 | 18:06 WIB

Lambang Partai Masyumi

Intisari-Online.com - Pemerintah tidak melarang sama sekali pendeklarasian kembali Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) oleh sejumlah tokoh Islam.

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, Partai Masyumi tidak dilarang pendeklarasiannya karena bukan partai terlarang.

"Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi."

"Apa boleh? Tentu saja boleh."

Baca Juga: Sohor Sebagai 'Megadonor' Donald Trump, Inilah Sheldon Adelson, Juragan Kasino Kelahiran Israel di Balik Semua Kebijakan Sang Petahana di Timur Tengah

Sebab dulu Masyumi bukan partai terlarang, melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno," jelas Mahfud dalam pernyataannya di akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Minggu (8/11/2020).

Hal ini berbeda dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

"Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang," lanjut Mahfud.

Saat ini yang terpenting bagi Partai Masyumi, kata Mahfud, adalah memenuhi syarat dan verifikasi faktual partai di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Termasuk 'Pasukan Berjenggot' dari India, Ini 10 Pasukan Khusus Terbaik di Dunia, Beroperasi secara Rahasia Tapi Mematikan