Penulis
Intisari-Online.com - Pemerintah tidak melarang sama sekali pendeklarasian kembali Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) oleh sejumlah tokoh Islam.
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, Partai Masyumi tidak dilarang pendeklarasiannya karena bukan partai terlarang.
"Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi."
"Apa boleh? Tentu saja boleh."
Sebab dulu Masyumi bukan partai terlarang, melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno," jelas Mahfud dalam pernyataannya di akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Minggu (8/11/2020).
Hal ini berbeda dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
"Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang," lanjut Mahfud.
Saat ini yang terpenting bagi Partai Masyumi, kata Mahfud, adalah memenuhi syarat dan verifikasi faktual partai di Kementerian Hukum dan HAM.
Partai Masyumi Pernah Berjaya
Majelis Syuro Muslimin Indonesia merupakan kepanjangan dari Masyumi, partai politik Islam terbesar yang pernah berdiri di Indonesia.
Partai ini didirikan pada 7 November 1945 oleh Soekiman Wirjosandjojo, Mohammad Natsir, dan Prawoto Mangkusasmito.
Organisasi Islam Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dahulu merupakan bagian dari partai ini.
Dalam pemilu pertama Indonesia, tahun 1955, Masyumi meraih suara tertinggi kedua.
Sekitar 50 persen suara pemilih Masyumi berasal dari luar Jawa.
Masyumi sangat berpengaruh sebagai partai Islam terpopuler saat itu.
Citranya sebagai partai Islam modern memikat pemilih di luar Jawa, terutama di daerah yang dominan dengan pemeluk agama Islam.
Sebagai partai yang berpengaruh saat itu, Masyumi menguasai parlemen dan pemerintahan.
Tercatat dua tokohnya pernah menjadi pemimpin kabinet pemerintahan.
Seperti Muhammad Natsir dan Burhanuddin Harahap.
Namun usia partai ini tidak lama. Pada tahun 1960, Presiden Soekarno membubarkan, dan melarang partai ini ada.
Pasalnya, pada tahun 1958, beberapa anggota Masyumi bergabung dan menyokong pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) melawan pemimpin pemerintahan yang sah saat itu, Soekarno.
Setelah pelarangan ini, para anggota dan pengikut Masyumi mendirikan Keluarga Bulan Bintang.
Partai Bulan Bintang (PBB) yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra merupakan representasi dari Keluarga Bulan Bintang, yang notabene Masyumi.
(*)
Artikel ini pernah tayang di Kompas.tv dengan judul asli 'Masyumi Dibangkitkan Lagi, Mahfud MD: Masyumi Bukan Partai Terlarang'